Jateng

Dilema UU Baru Setelah Disahkan, Buruh Tetap Waswas: Upah Naik, Tapi Pesangon Masih Tanda Tanya

Theo Adi Pratama | 16 Oktober 2026, 08:31 WIB
Dilema UU Baru Setelah Disahkan, Buruh Tetap Waswas: Upah Naik, Tapi Pesangon Masih Tanda Tanya

JATENG.AKURAT.CO, Setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, buruh di seluruh Indonesia kini menghadapi dilema klasik: di satu sisi ada angin segar berupa formula upah baru yang lebih menjanjikan, tapi di sisi lain masih ada bayang-bayang pesangon yang belum jelas dan sistem outsourcing yang kian luas.

Baca Juga: Catatan Hari Parlemen 2026: Capaian 16 UU vs Kepuasan Publik yang Ambruk ke 39 Persen

Angin Segar: Indeks Upah Naik, Formula Baru Lebih “Nendang”

Kabar baiknya datang lebih dulu. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan membawa perubahan signifikan pada skema pengupahan.

Indeks tertentu dalam formula kenaikan upah minimum—yang sebelumnya hanya 0,1 hingga 0,3 di era UU Cipta Kerja—kini naik menjadi 0,5 sampai 1,0.

Artinya, rumus kenaikan upah minimum sekarang jadi: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Tertentu maksimal 1,0). Dengan kata lain, kenaikan upah berpotensi lebih besar dari sebelumnya.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut perubahan ini sebagai peningkatan yang patut diapresiasi.

“Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan di Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2026).

Selain itu, UU baru juga menghidupkan kembali upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Nilainya dipastikan lebih tinggi dari UMP/UMK reguler, dan gubernur tidak boleh mengubah nilai maupun jenis sektornya.

Baca Juga: Cek Harga Sebelum Belanja! Update Bumbu Dapur Pagi Ini 16 Oktober 2026

Tapi... Masih Ada PR Besar yang Bikin Buruh Waswas

Meski formula upah terdengar menjanjikan, bukan berarti buruh bisa langsung bersorak. Ada beberapa kekhawatiran yang masih menggantung dan bikin tidur nggak nyenyak.

1. Pesangon yang Belum Jelas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang menghapus ketentuan pembayaran pesangon 0,5 kali ketentuan. Tapi aturan turunannya belum terbit.

Serikat buruh mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan baru untuk mengganti PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT-PHK.

Said Iqbal menegaskan, pembayaran pesangon paling sedikit harus satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai hak-hak pekerja.

“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja segera menerbitkan peraturan baru,” katanya.

2. Outsourcing yang Kian Luas

UU baru membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan hanya untuk 4 jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

Kedengarannya bagus. Tapi Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, mengingatkan bahwa sistem outsourcing masih menyisakan kekhawatiran, terutama soal kepastian kerja.

“Kesejahteraan pekerja tidak hanya soal upah minimum, tetapi juga kepastian kerja dan jaminan sosial,” ujarnya.

3. Fleksibilitas Jam Kerja

Ini juga jadi catatan serius. Fleksibilitas jam kerja yang diatur dalam UU baru dikhawatirkan bisa dimanfaatkan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Jakarta Pagi Ini 16 Oktober 2026 Panas Banget! Suhu Tembus 35 Derajat, Warga: Kayak Matahari Sejengkal di Atas Kepala

Suara dari Lapangan: Buruh Minta UMP 2027 Naik 7,5–9,5 Persen

Di tengah ketidakpastian implementasi UU baru, buruh sudah bergerak. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Angka itu dihitung berdasarkan inflasi rata-rata 3,20 persen (Oktober 2025–September 2026), pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu 0,9.

Hasilnya sekitar 7,8 persen, yang kemudian dibulatkan menjadi 7,5 persen untuk rata-rata nasional.

Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum tidak akan memicu PHK massal.

“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” katanya.

KSPI dan Partai Buruh bahkan berencana menggelar aksi di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk menuntut kenaikan UMP 2027.

Baca Juga: Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah

Apa Kata DPR?

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra yang juga Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah minimum.

“Dasarnya adalah bagaimana upah ini memberikan imbalan yang sesuai dengan KHL dari si pekerja, makanya di dalam Undang-Undang ini kita coba atur terkait dengan mekanisme pengupahan itu sendiri,” ujarnya dalam wawancara khusus Koneksi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (16/10/2026).

Namun ia juga menambahkan bahwa pengupahan harus memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan investasi.

“Pengupahan tentunya harus memperhatikan KHL dari para pekerja kita, bagaimana kesejahteraan mereka, tapi di sisi lain juga bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi, bagaimana juga investasi itu juga menjadi satu pertimbangan,” terang Putih.

Dilema yang Belum Usai

Jadi, di mana dilemanya? Di satu sisi, UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa angin segar: formula upah lebih baik, indeks tertentu naik, dan upah sektoral dihidupkan kembali.

Di sisi lain, buruh masih menunggu kejelasan soal pesangon, khawatir dengan perluasan outsourcing, dan waswas dengan fleksibilitas jam kerja yang bisa jadi bumerang.

Sosiolog UGM memperingatkan bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa hanya diukur dari angka upah minimum.

Kepastian kerja, jaminan sosial, dan ruang dialog yang setara antara buruh dan pengusaha adalah kunci.

Seperti kata T.M. Yusuf, “Buruh bukanlah penghambat investasi, melainkan mitra pembangunan”.

Selamat Hari Buruh? Bukan. Hari ini bukan May Day. Tapi perjuangan buruh tidak mengenal tanggal.

Yang jelas, pasca UU baru ini, pekerja masih harus tetap waspada—karena kesejahteraan tidak datang dari kertas UU, tapi dari implementasi di lapangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.