Mudik Lebaran 2024 Dimulai, Ikuti 6 Tips Berikut Ini Demi Keselamatan Anda saat Mengemudi Pada Malam Hari

AKURAT.CO, Minggu-minggu menjelang Lebaran 2024 telah dimulai sejak tanggal 5 April 2024.
Bagi para pemudik yang membawa kendaraan pribadi dan mengemudi sendiri, terutama pada malam hari, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Mengemudi pada malam hari memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan perjalanan pada siang hari, oleh karena itu, keselamatan menjadi prioritas utama.
Berikut adalah 6 tips aman mengemudi pada malam hari saat mudik Lebaran 2024, khususnya bagi Anda yang menyetir sendiri:
Baca Juga: Wali Kota Semarang Berharap Pertamina Antisipasi Penyalahgunaan BBM Selama Lebaran
1. Periksa Lampu Kendaraan:
Pastikan lampu kendaraan Anda berfungsi dengan baik sebelum memulai perjalanan.
Lampu yang baik akan membantu Anda melihat jalan dengan lebih jelas, terutama saat kondisi gelap.
2. Gunakan Lampu Jarak Jauh:
Ketika melewati jalanan yang gelap, gunakan lampu jarak jauh untuk membantu Anda melihat lebih jauh dan mengantisipasi rintangan atau hambatan di jalan.
3. Beristirahat Jika Mengantuk:
Jika Anda mulai merasa mengantuk dan lelah, wajib untuk beristirahat dengan menepi atau masuk ke rest area terdekat.
Istirahat sejenak akan membantu Anda memulihkan konsentrasi dan stamina.
4. Hindari Penggunaan Ponsel:
Penggunaan ponsel sambil mengemudi dapat mengalihkan perhatian Anda dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Hindari menggunakan ponsel saat mengemudi untuk menjaga fokus Anda sepenuhnya pada pengemudian.
5. Jaga Jarak dan Kecepatan:
Pastikan Anda menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, serta selalu memperhatikan kecepatan Anda.
Selalu waspada terhadap kondisi jalan dan lalu lintas di sekitar Anda.
6. Sediakan Makanan dan Minuman:
Sedialah dengan makanan dan minuman ringan yang dapat membantu menahan rasa kantuk.
Mengunyah permen karet atau mengonsumsi minuman berkafein dapat membantu menjaga kewaspadaan Anda.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 90 ayat 3 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Hal ini juga berlaku bagi para pengemudi yang menyetir kendaraan sendiri dalam perjalanan mudik Lebaran 2024.
Dengan memperhatikan tips-tips di atas dan mematuhi peraturan lalu lintas, diharapkan perjalanan mudik Anda akan berlangsung dengan aman dan lancar.
Selamat berkendara dan selamat sampai tujuan!***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










