Jateng

Kiai Budi Harjono Tegas Tolak Pakuwon Mall Jika Rusak Lingkungan: Investasi Tak Boleh Mengorbankan Alam dan Warga

Muhammad Husni Mushonifi | 15 Oktober 2026, 18:06 WIB
Kiai Budi Harjono Tegas Tolak Pakuwon Mall Jika Rusak Lingkungan: Investasi Tak Boleh Mengorbankan Alam dan Warga

JATENG.AKURAT.CO, Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono, menyatakan penolakannya terhadap pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama apabila proyek tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan warga, kelestarian alam, serta tanggung jawab moral dan keagamaan.

Menurut Kiai Budi, alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Tanah, air, dan udara merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitarnya.

“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” tegas Kiai Budi.

Ia menilai, polemik pembangunan Pakuwon Mall perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil pembangunan secara fisik, tetapi juga harus mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status kepemilikan tanah, kelengkapan perizinan, hingga tanggung jawab pengembang terhadap masyarakat yang terdampak.

Kiai Budi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi geografis kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati yang memiliki peran strategis dalam tata air Kota Semarang. Menurutnya, pembangunan berskala besar di kawasan tersebut harus didasarkan pada kajian yang memadai mengenai daya dukung lingkungan, kondisi geologi, serta potensi risiko terhadap permukiman.

“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial pengembang. Investasi, menurutnya, harus memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian yang harus ditanggung masyarakat sekitar.

Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikan Dampak Lingkungan

Kiai Budi turut menyoroti kebijakan pembangunan yang dinilainya perlu lebih mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah, kata dia, tidak boleh semata-mata mempertimbangkan besarnya investasi tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa proyek yang dijalankan memenuhi ketentuan hukum dan tidak membahayakan warga.

Ia meminta pemerintah bersikap tegas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau dampak pembangunan yang merugikan masyarakat. Evaluasi, pembatasan, hingga penghentian kegiatan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan dasar yang membenarkannya.

“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.

Kiai Budi juga menyinggung persoalan banjir yang berulang di kawasan Mangkang sebagai salah satu contoh masalah lingkungan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Kota Semarang.

Baginya, kebijakan investasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemerintah melindungi masyarakat. Setiap keputusan terkait perizinan pembangunan perlu mempertimbangkan hasil kajian teknis, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemungkinan dampak sosial dan ekologis dalam jangka panjang.

Ia menekankan, pembangunan yang mengabaikan keseimbangan lingkungan berpotensi menghadirkan persoalan baru yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat luas.

Polemik Pakuwon Mall dan Keluhan Warga

Pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama sebelumnya juga mendapat sorotan Forum Advokasi Rakyat (FAR). Organisasi tersebut mempertanyakan dokumen lingkungan dan perizinan proyek serta mengangkat dugaan dampak aktivitas pembangunan terhadap permukiman di sekitarnya.

FAR telah membawa dugaan persoalan lingkungan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Selain itu, FAR juga melaporkan dugaan korupsi terkait perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, sejumlah warga di sekitar lokasi proyek mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran pondasi.

Berbagai persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, serta proses hukum oleh pihak berwenang. Dugaan pelanggaran maupun keterkaitan aktivitas proyek dengan kerusakan bangunan warga tidak dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Kiai Budi mengingatkan agar keluhan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan tidak dikesampingkan hanya karena proyek tersebut memiliki nilai investasi besar.

Ia memandang keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menyelesaikan polemik tersebut. Dokumen perizinan, kajian dampak lingkungan, serta penjelasan mengenai langkah mitigasi perlu dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai risiko pembangunan di sekitar tempat tinggal mereka.

Menurutnya, pengembang juga harus menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya, bukan sekadar menyelesaikan pembangunan fisik dan menjalankan kegiatan usaha.

Kiai Budi: Membela Lingkungan Juga Bagian dari Tanggung Jawab Agama

Bagi Kiai Budi Harjono, polemik pembangunan Pakuwon Mall bukan semata-mata persoalan tata ruang, investasi, atau perizinan. Persoalan tersebut juga menyangkut bagaimana nilai-nilai agama diwujudkan dalam upaya melindungi alam dan memperjuangkan kehidupan masyarakat yang terdampak.

Ia berpandangan, ajaran agama tidak semestinya hanya dipahami sebagai pedoman hubungan pribadi manusia dengan Tuhan. Nilai keagamaan juga harus hadir dalam menghadapi persoalan nyata, termasuk kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat, dan hilangnya rasa aman akibat aktivitas pembangunan.

“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.

Ia menegaskan, keberpihakan terhadap lingkungan bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan maupun investasi. Pembangunan tetap dapat berjalan selama mematuhi hukum, memperhitungkan daya dukung alam, serta menjamin keselamatan dan hak masyarakat.

Sebaliknya, apabila suatu proyek terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan warga, dampaknya tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang harus diterima demi kepentingan ekonomi.

Dalam konteks pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kiai Budi menilai keterbukaan perizinan, pemeriksaan lingkungan, dan penyelesaian keluhan warga harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.

Ia juga menekankan bahwa apabila kerusakan lingkungan benar-benar terbukti, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dan keagamaan.

Dengan demikian, masa depan pembangunan di kawasan Gombel Lama semestinya ditentukan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan. Bagi Kiai Budi, tidak ada kepentingan investasi yang seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan warga maupun kelestarian alam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.