Jateng

Manipulasi Data Kunjungan Wisata, Eks Marketing di Semarang Diduga Gelapkan Rp100 Juta

Muhammad Husni Mushonifi | 15 Oktober 2026, 18:47 WIB
Manipulasi Data Kunjungan Wisata, Eks Marketing di Semarang Diduga Gelapkan Rp100 Juta
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana

JATENG.AKURAT.CO, Seorang mantan tenaga pemasaran di objek wisata Dusun Semilir, Kabupaten Semarang, diamankan Satreskrim Polres Semarang. Perempuan berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus memanipulasi data kunjungan wisata untuk mencairkan cashback fiktif senilai sekitar Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan. Informasi itu disampaikan melalui Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Bodia, OW diduga menyalahgunakan posisinya sebagai tenaga marketing dengan mengubah data pengunjung yang datang secara individu atau bukan melalui biro perjalanan. Pengunjung tersebut dicatat seolah-olah merupakan bagian dari rombongan agen travel yang berhak mendapatkan cashback dari perusahaan.

“Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing objek wisata Dusun Semilir, dengan modus memanipulasi data. Pengunjung nonbiro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan,” jelasnya.

Aksi tersebut diduga berlangsung pada pertengahan 2023. OW diketahui mulai bekerja di lokasi wisata itu sejak akhir 2022. Dalam menjalankan aksinya, ia mengajukan pencairan dana kepada bagian administrasi perusahaan dengan menggunakan data kunjungan yang telah dimanipulasi.

Dari praktik tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Dana yang dicairkan merupakan cashback yang seharusnya diberikan berdasarkan kunjungan rombongan melalui biro perjalanan, tetapi diduga diperoleh dengan menggunakan data yang tidak sesuai fakta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada OW yang akhirnya diamankan petugas pada Kamis, 8 Oktober 2026, di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam pemeriksaan awal, OW diduga menggunakan sejumlah rekening milik orang lain untuk menampung pencairan cashback fiktif tersebut. Beberapa rekening yang digunakan disebut merupakan milik rekannya, termasuk rekening ayah tirinya, yang diklaim sebagai milik agen travel atau biro perjalanan.

“Keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya, yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Bodia.

Polres Semarang masih mendalami kasus tersebut, termasuk mekanisme pencairan dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan adanya fakta tambahan dalam perkara yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.