Cegah Pembayaran Upah Tak Sesuai Kinerja, Pemkot Semarang Perkuat Sistem Evaluasi PJLP

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kota Semarang memperketat pengendalian pembayaran upah tenaga Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) melalui penyempurnaan aplikasi SIPINTER-PJLP. Pembenahan ini dilakukan untuk memastikan pembayaran upah memiliki dasar yang jelas, berupa dokumentasi pelaksanaan tugas dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang meningkatkan akuntabilitas belanja daerah. Melalui pencatatan kinerja yang lebih tertata, pemerintah ingin memastikan bahwa administrasi pembayaran sejalan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa, mengatakan penyempurnaan aplikasi merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
SIPINTER-PJLP pertama kali diluncurkan pada 26 Agustus 2026 di Aula Balai Kota Semarang. Setelah diluncurkan, aplikasi tersebut diperkuat agar pencatatan pekerjaan tenaga PJLP dapat menunjukkan keluaran atau output yang dihasilkan secara lebih terukur.
Penyempurnaan ini juga menjadi tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah. Dalam rekomendasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) selaku bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi diminta melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi SIPINTER.
Melalui perbaikan tersebut, dokumentasi pekerjaan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Bukti pelaksanaan tugas dan capaian hasil kerja juga menjadi bagian penting dalam proses pengendalian pembayaran upah.
Dengan demikian, mekanisme monitoring dan evaluasi diharapkan berjalan lebih efektif. Pemerintah juga dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian pembayaran sekaligus mendorong pelaksanaan pekerjaan yang lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab.
Pembenahan sistem pengawasan ini berlangsung ketika Pemkot Semarang terus menata tenaga non-ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada 2025, tercatat 2.140 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang yang dalam pengelolaan transisinya menggunakan skema PJLP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.010 orang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada September 2025.
Sementara itu, sebagian tenaga lainnya tetap menjalankan tugas melalui skema PJLP sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, jumlah PJLP di lingkungan Pemkot Semarang tercatat sebanyak 120 orang.
Penurunan jumlah tersebut dipengaruhi oleh tenaga PJLP yang mencapai batas usia kerja maupun mengundurkan diri. Kondisi ini menjadi bagian dari dinamika penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Di tengah penataan tersebut, Pemkot Semarang menekankan pentingnya pengelolaan PJLP secara profesional. Pembagian tugas yang jelas, dokumentasi pekerjaan yang tertib, serta evaluasi berdasarkan hasil kerja menjadi unsur penting untuk mendukung tata kelola yang akuntabel.
Penyempurnaan SIPINTER-PJLP diharapkan dapat membantu memastikan seluruh proses tersebut berjalan secara terukur. Sistem pencatatan yang semakin baik juga menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan pembayaran upah.
Bagi pemerintah daerah, penggunaan aplikasi ini tidak sekadar berkaitan dengan digitalisasi administrasi. Lebih dari itu, sistem tersebut diarahkan untuk membangun pola kerja yang menempatkan hasil pekerjaan sebagai bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pemkot Semarang berharap penguatan SIPINTER-PJLP dapat mendorong terciptanya tata kelola tenaga kerja yang transparan dan efisien. Setiap pekerjaan diharapkan memiliki bukti pelaksanaan yang memadai, sementara setiap pembayaran upah didukung dasar yang jelas sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme pengendalian yang semakin kuat, penggunaan anggaran daerah diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Drama VAR! Persib vs Dewa United, Maung Dibikin Geram! Penalti di Akhir Laga Tak Diberikan
- 2Prediksi Skor Deltras FC vs Persela Lamongan: Duel Sengit Perebutan Puncak Klasemen Pegadaian Championship 2026/27
- 3MotoGP Mandalika 2026: Acosta dan Marquez Saling Memberi Posisi demi Hindari Penalti
- 4Semarang Heritage Night Run 2026 Hadirkan Sensasi Lari Malam di Tengah Kekayaan Budaya Kota Lama
- 5Polda Jateng bersama BNN dan POM Lakukan Operasi Sarang Narkoba Serentak, Ribuan Pil Diamankan
- 6Ofero Ride Fest 2026 Hadir di Semarang, Kenalkan Motor Listrik Carria 1 dengan Jarak Tempuh 130 Kilometer
- 7Kapan Balapan F1 Berikutnya? GP Amerika Serikat 2026 di Austin, Ini Jadwal Lengkapnya
- 8Garmin Enduro 4 Resmi Meluncur, Baterai Tahan hingga 90 Hari dan Bazel Titanium
- 9Dell XPS 16 RTX Spark Resmi Dijual, Harga Tembus Rp60 Jutaan dan Lebih Mahal dari Asus ProArt P16
- 10Dua Anak Terduga Perundung Aqib di Pemalang Dititipkan ke LPKS Selama Enam Bulan




