Dua Anak Terduga Perundung Aqib di Pemalang Dititipkan ke LPKS Selama Enam Bulan

JATENG.AKURAT.CO, Kepolisian mengungkap tindak lanjut penanganan dua anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia pada 30 September 2026. Keduanya kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan akan menjalani rehabilitasi sosial di lembaga khusus di Magelang.
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah menjelaskan, penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun. Karena itu, penyelesaian perkara tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana bagi anak yang lebih dewasa maupun orang dewasa.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, kedua ABH dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan, terhitung sejak 8 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, pekerja sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pemalang.
Eddy mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum, mengingat perkara tersebut melibatkan anak-anak yang belum berusia 12 tahun.
“Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH, karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” ungkap Eddy dalam konferensi pers.
Selama menjalani penempatan di LPKS Antasena, kedua anak tersebut akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial. Mereka juga direncanakan memperoleh layanan psikososial dari tenaga profesional serta pendampingan untuk mengembangkan potensi diri.
Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, menegaskan bahwa penempatan di lembaga kesejahteraan sosial tidak menghilangkan hak-hak dasar anak.
“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak, seperti hak tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan,” ujarnya.
Identitas Orang Tua Jadi Perbincangan di Media Sosial
Di tengah perkembangan penanganan perkara tersebut, perhatian warganet turut tertuju pada keluarga anak-anak yang diduga terlibat. Identitas orang tua salah satu ABH ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk melalui unggahan yang beredar di platform Threads.
Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna media sosial mengaku mengenal ibu dari salah satu anak yang bersangkutan saat masih bersekolah. Pengguna itu menuliskan pengalaman yang diklaimnya berkaitan dengan perselisihan antarteman semasa SMP dan SMA.
Namun, informasi tersebut merupakan klaim warganet yang belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi terbuka dari orang tua yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya, profesi orang tua ABH juga menjadi sorotan setelah beredar isu yang menyebut salah satu dari mereka merupakan anggota kepolisian. Informasi itu kemudian dibantah oleh pihak Polres Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman terhadap tiga anak serta pemeriksaan dokumen kartu keluarga, tidak ditemukan fakta bahwa salah satu anak tersebut merupakan anak anggota Polri.
“Dari tiga anak yang didalami, kami memastikan, tidak ada yang merupakan anak anggota Polri. Kami juga membantah informasi yang menyebut, salah satu anak dibawa orang tuanya ke luar kota,” kata Wildan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, orang tua anak-anak yang didalami dalam perkara tersebut diketahui bekerja di bidang tenaga medis dan wiraswasta.
Polisi pun menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak dan proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Quest Prime Pemuda Semarang Resmi Ganti Identitas Jadi Pemuda Prime Hotel, Buka Babak Baru Pelayanan
- 2Nyawa Bocah Pemalang Melayang, Jateng Tak Ingin Luka Perundungan Terulang
- 3DPP Unnes Kucurkan Beasiswa Rp 3,38 Miliar untuk 530 Mahasiswa Kurang Mampu
- 4Tiga Hari Kendalikan Bara TPA Jatibarang, Pemkot Semarang Terapkan Teknologi Thermal
- 5Prof Rina; Pengosongan Gedung Pandanaran Harus Disertai Audit Struktur
- 6Info Loker Jogja 2026: Felix Construction Buka Lowongan Kerja Posisi Drafter
- 7Kerja Keras Tuai Hasil, 50 Warga Binaan Lapas Semarang Terima Premi
- 8Satu Tahun TRING! by Pegadaian, Pengguna Tembus 7,5 Juta dan Transformasi Digital Makin Kuat
- 9PN Pemalang Mengeluarkan Penetapan, 2 ABH Kasus Pelajar SD Meninggal Dititipkan di LPKS 6 Bulan
- 10Bawa Literasi ke Kancah Internasional, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Paparkan Strateginya di Rakernas IPI 2026




