PN Pemalang Mengeluarkan Penetapan, 2 ABH Kasus Pelajar SD Meninggal Dititipkan di LPKS 6 Bulan

JATENG.AKURAT.CO, Pengadilan Negeri (PN) Pemalang mengeluarkan penetapan, atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, terhadap 2 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kasus perundungan yang mengakibatkan seorang pelajar SD meninggal dunia di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Kamis (8/10/2026).
“Hakim mengeluarkan penetapan, atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama 6 bulan,” kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya di Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti.
"Pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional diambil, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," imbuh Anggono Bekti.
Anggono Bekti mengatakan, Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan proses hukum terhadap kedua ABH, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan.
“Sebelum hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan (PK) tersebut, Bapas Kelas 2 Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan (litmas), yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH,” kata Anggono Bekti.
Anggono Bekti mengatakan, setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang, Bapas kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan penetapan tersebut.
Sebelum adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan, Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan peksos profesional anak Kementrian Sosial telah melaksanakan rapat koordinasi pengambilan keputusan, Kamis (8/10/2026).
“Sebelumnya, Penyidik unit PPA Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan, Peksos direktorat rehsos anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat koordinasi, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung," kata Wakapolres Pemalang.
“Rakor ini dilakukan, untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH, karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” kata Wakapolres Pemalang.
Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kementerian Sosial Nur Alfiah Zuhro mengatakan, setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, anak akan mendapatkan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang. Anak akan mendapatkan layanan komprehensif di sana, sebagaimana hasil asesmen seperti layanan psikososial dari tenaga profesional, pengembangan potensi diri dan peningkatan kemandirian
“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak, seperti hak tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan ,” kata Nur Alfiah Zuhro.
“Tentunya kami juga bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memantau kondisi kedua ABH hingga proses reintegrasi sosial anak,” kata Nur Alfiah Zuhro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Gombel ke KPK, Soroti Dugaan Pelanggaran Amdal dan Kerusakan Rumah Warga
- 2FAR Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan, Pembangunan Hotel KoenoKoeni Disomasi
- 3Peluang Karier BPO di Surakarta: PT Sinar Hawila Indah Buka 10 Posisi Strategis
- 4Nyawa Bocah Pemalang Melayang, Jateng Tak Ingin Luka Perundungan Terulang
- 5Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Dorong Semarang Great Event 2026 Gerakkan Ekonomi Kota
- 67 Launcher Android Paling Ringan 2026, Ada yang Cuma 250 KB dan Hemat RAM
- 7BREAKING: Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhiri Era 21 Tahun
- 8Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers Kasus Meninggalnya Pelajar SD
- 9Baseus MC2 NC Resmi Meluncur Harga Rp1,8 Jutaan, Bawa ANC -50dB, LDAC, AI, dan Baterai 60 Jam
- 10Agustina Turun Langsung Tangani Dampak Kebakaran TPA Jatibarang, Jalan Permukiman Disiram Massal





