FAR Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan, Pembangunan Hotel KoenoKoeni Disomasi

JATENG.AKURAT.CO, Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan somasi kepada manajemen Hotel KoenoKoeni terkait pembangunan fisik hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang. FAR menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada bagian depan bangunan.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, SH, mengatakan pihaknya menemukan struktur fisik berupa fasad dan atap bangunan hotel yang dinilai berdiri terlalu dekat dengan badan jalan.
Menurut Eko, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena Jalan Sisingamangaraja merupakan jalan dengan fungsi kolektor sekunder yang memiliki ketentuan terkait jarak bebas bangunan dari ruang milik jalan.
“Tindakan abai tata ruang ini nyata-nyata melanggar hukum. Bangunan yang terlalu menjorok ke jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, menghambat fungsi drainase publik, serta merampas ruang terbuka yang menjadi hak masyarakat umum,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
FAR menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak pengelola maupun pemerintah daerah. Menurut Eko, persoalan jarak bangunan terhadap jalan bukan sekadar menyangkut aspek estetika, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang, keselamatan, dan kepentingan publik.
Dalam somasinya, FAR menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar keberatan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan terkait bangunan gedung dan penataan ruang.
Selain itu, FAR merujuk pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
FAR juga mencantumkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan sebagai salah satu ketentuan yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam pembangunan hotel tersebut.
Melalui somasi itu, FAR memberikan waktu tiga hari kalender kepada manajemen Hotel KoenoKoeni untuk menindaklanjuti keberatan yang disampaikan.
Eko mengatakan terdapat tiga hal utama yang diminta FAR. Pertama, menghentikan sementara kegiatan konstruksi pada bagian bangunan yang diduga melanggar batas GSJ dan GSB.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap struktur bangunan serta membongkar secara mandiri bagian yang nantinya terbukti tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Ketiga, memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan harus dapat diperiksa kesesuaiannya,” kata Eko.
FAR menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons dalam batas waktu yang diberikan.
Menurut Eko, FAR akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pemeriksaan serta langkah penertiban sesuai kewenangan.
FAR juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun administrasi, apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
Eko menegaskan, langkah FAR dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap mengacu pada aturan tata ruang dan tidak mengabaikan kepentingan publik.
“Intinya, kami meminta pembangunan tetap berjalan sesuai aturan. Jika ada bagian yang tidak sesuai, harus dikoreksi dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jika Indonesia vs Thailand Imbang, Lanjut Extra Time atau Adu Penalti? Ini Aturan Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2UPDATE Live Skor! PSIS vs Adhyaksa FC: Sundulan Miftahul Hamdi Bawa Laskar Mahesa Jenar Unggul 1-0 di Babak Pertama
- 3Berapa Ranking FIFA Indonesia jika Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand di Final
- 4itel A300+ Resmi Siap Masuk Indonesia 10 Oktober 2026, Ini Spesifikasi dan Fiturnya
- 5Starting Grid MotoGP Jepang 2026: Jorge Martin Pole Position, Marc Marquez Membayangi di Posisi Kedua
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Garuda Balas Dendam di GBK?
- 7Jadwal MotoGP Jepang 2026 dan Cara Nonton Live Streaming: Persaingan Sengit Marc Marquez & Jorge Martin
- 8Suzuki Gandeng Pandu Laut Nusantara dan Susi Air, Tanam 1.500 Mangrove di Pangandaran, Perkuat Komitmen Jaga Pesisir
- 9Tim Sepak Bola Porprov Kota Semarang Bidik Emas di Kandang Sendiri, Persiapan Tembus Satu Tahun
- 10Prediksi Skor Persis Solo vs Kendal Tornado FC: Laskar Badai Pantura Diuji Atmosfer Panas Manahan






