Jateng

FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Gombel ke KPK, Soroti Dugaan Pelanggaran Amdal dan Kerusakan Rumah Warga

Muhammad Husni Mushonifi | 6 Oktober 2026, 13:34 WIB
FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Gombel ke KPK, Soroti Dugaan Pelanggaran Amdal dan Kerusakan Rumah Warga

JATENG.AKURAT.CO, Pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama di Kota Semarang kembali menjadi sorotan. Forum Advokasi Rakyat (FAR) resmi mengadukan proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membawa sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan.

Pengaduan itu ditujukan terhadap sejumlah pihak yang disebut FAR terkait dengan proyek, di antaranya oknum pejabat atau pegawai Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, serta pihak pengembang, perusahaan, dan kontraktor.

Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan pengaduan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat persoalan serius menyangkut aspek tata ruang, lingkungan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek berskala besar tersebut.

Menurut Eko, kawasan Gombel Lama memiliki karakteristik geografis yang membutuhkan perhatian khusus karena dikenal sebagai wilayah rawan pergerakan tanah dan berada di kawasan jalur sesar aktif.

Atas kondisi tersebut, FAR menilai pembangunan dengan skala besar semestinya didukung kajian lingkungan dan teknis yang komprehensif, termasuk pemenuhan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Proyek ini diduga kuat berjalan tanpa pemenuhan prosedur Amdal yang sah. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan seluruh perizinannya," kata Eko dalam keterangan tertulis.

FAR juga mengaitkan pembangunan tersebut dengan kondisi sejumlah rumah warga di sekitar lokasi. Berdasarkan temuan yang mereka sampaikan, sedikitnya 19 rumah warga disebut mengalami kerusakan struktural yang cukup parah.

Kondisi itu, menurut FAR, perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek.

Selain persoalan lingkungan dan dampak terhadap permukiman, FAR mempertanyakan proses munculnya sejumlah izin yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Organisasi tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan kondisi teknis di lapangan. FAR juga menilai lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lain dalam proses perizinan.

Lebih jauh, FAR meminta KPK menelusuri dugaan adanya praktik suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin proyek. Dugaan tersebut, menurut FAR, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum.

Dalam pengaduannya, FAR meminta KPK melakukan sejumlah langkah.

Pertama, mengusut dugaan aliran dana atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama.

Kedua, memeriksa pihak-pihak di lingkungan Distaru dan DLH Kota Semarang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan proyek.

Ketiga, mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pembangunan apabila diperlukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan serta dampak yang lebih besar terhadap warga.

Eko menegaskan FAR akan terus mengawal laporan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya mendorong perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan proses pembangunan di Kota Semarang berjalan sesuai aturan.

FAR berharap laporan kepada KPK dapat membuka secara terang seluruh proses di balik pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, termasuk aspek perizinan, pengawasan, dampak lingkungan, serta dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan.

"Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas demi kepentingan warga Semarang dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Eko.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.