Prof Rina; Pengosongan Gedung Pandanaran Harus Disertai Audit Struktur

JATENG.AKURAT.CO, Pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, dinilai tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan usia bangunan. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan kondisi struktur sekaligus mengetahui tingkat keamanan gedung yang selama ini digunakan untuk berbagai aktivitas.
Guru Besar Perancangan Kota Berkelanjutan Universitas Diponegoro (Undip), Prof Rina Kurniati, mengatakan pemeriksaan harus mencakup kondisi konstruksi, kekuatan beton, kapasitas bangunan, hingga kesesuaiannya dengan standar laik fungsi.
Menurut Rina, bertambahnya intensitas kegiatan di sekitar kawasan maupun perubahan pemanfaatan ruang di dalam gedung dapat memengaruhi beban yang harus ditanggung struktur bangunan.
“Bisa jadi konstruksinya kurang kuat menghadapi perkembangan lingkungan dengan kegiatan yang intensitasnya tinggi. Termasuk penggunaan ruang-ruang dalam gedung mungkin over capacity,” kata Rina.
Meski demikian, Rina menekankan bahwa kemungkinan tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan Gedung Pandanaran sudah tidak aman atau tidak layak digunakan.
Kondisi sebenarnya, kata dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian terhadap komponen bangunan.
“Harus dicek dan dikaji betul konstruksinya, dites kekuatan betonnya, dan apakah memang bangunan tersebut sudah tidak sesuai standar laik fungsi,” tegasnya.
Usia Gedung Tidak Bisa Menjadi Patokan Tunggal
Rina menilai umur bangunan bukan satu-satunya indikator untuk menentukan kelayakan sebuah gedung. Bangunan yang telah berdiri puluhan tahun tetap dapat digunakan selama struktur, sistem keselamatan, pemeliharaan, serta fungsi bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terlebih, gedung yang digunakan untuk aktivitas masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk bangunan nonrumah tinggal, SLF berlaku selama lima tahun. Dalam proses pemeriksaannya, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari keselamatan struktur dan kebakaran hingga kesehatan, kenyamanan, sirkulasi, sanitasi, serta kemudahan akses bagi pengguna.
“SLF itu memastikan pemenuhan kriteria keselamatan, seperti struktur dan kebakaran, kesehatan, sirkulasi dan sanitasi, kenyamanan, serta kemudahan,” jelas Rina.
Karena itu, jika alasan pengosongan Gedung Pandanaran berkaitan dengan aspek keselamatan atau kelayakan fungsi, pemerintah dinilai perlu menjelaskan hasil pemeriksaan teknis sebagai dasar kebijakan.
Jangan Hanya Melihat Fisik Bangunan
Menurut Rina, pemeriksaan menjadi penting agar keputusan terkait Gedung Pandanaran tidak berhenti pada penilaian visual maupun asumsi mengenai usia bangunan.
Pemerintah perlu mengetahui secara objektif apakah struktur gedung masih mampu menerima beban sesuai kapasitasnya, apakah terjadi perubahan fungsi ruang, serta apakah kondisi konstruksi masih memenuhi persyaratan keselamatan.
Dengan demikian, keputusan untuk mengosongkan, memperbaiki, mempertahankan, atau mengubah fungsi gedung dapat memiliki dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kawasan Tugu Muda Punya Nilai Sejarah
Persoalan Gedung Pandanaran juga tidak dapat dilepaskan dari posisi bangunan tersebut yang berada di kawasan Tugu Muda. Kawasan ini merupakan salah satu ruang kota yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur penting bagi Semarang.
Di sekitar Tugu Muda terdapat sejumlah bangunan bersejarah, seperti Lawang Sewu, Museum Mandala Bhakti, Gedung Perdamaian, Gereja Katedral, serta berbagai bangunan lama dan lingkungan pendidikan.
Rina menilai karakter kawasan tersebut perlu tetap dijaga dalam setiap kebijakan penataan kota.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keseimbangan antara bangunan dan ruang terbuka. Menurut dia, kawasan lama justru memiliki pola penataan yang menyediakan ruang terbuka di antara bangunan.
“Kalau melihat kompleks bangunan lama, masih memiliki ruang terbuka sehingga tidak padat. Sementara bangunan-bangunan baru saat ini memanfaatkan lahan yang ada semaksimal mungkin,” ujarnya.
Pola tersebut, kata Rina, dapat menjadi pembelajaran bagi pengembangan kawasan perkotaan agar pembangunan tidak semata-mata mengejar pemanfaatan lahan secara maksimal.
Lawang Sewu Bukti Bangunan Tua Tak Selalu Rapuh
Rina mencontohkan Lawang Sewu untuk menunjukkan bahwa usia bangunan tidak otomatis menentukan kekuatan dan kelayakan sebuah konstruksi.
Bangunan yang mulai dibangun sekitar 1904 itu hingga kini masih berdiri dan menjadi salah satu ikon Kota Semarang.
“Kalau kita melihat kompleks Lawang Sewu yang dibangun sekitar 1904, konstruksinya masih kokoh sampai saat ini,” katanya.
Menurut Rina, hal yang jauh lebih menentukan adalah kondisi aktual konstruksi, kualitas pemeliharaan, kapasitas bangunan, serta kesesuaian antara fungsi bangunan dan standar keselamatan.
Dengan kata lain, bangunan tua tidak otomatis tidak layak, sementara bangunan yang lebih muda juga tidak otomatis bebas dari persoalan struktur.
Ruang Terbuka Perlu Masuk Penataan Gedung Pandanaran
Selain aspek keselamatan, Rina menilai penataan Gedung Pandanaran perlu mempertimbangkan konsep solid void, yakni keseimbangan antara area yang terbangun dengan ruang terbuka.
Ia melihat kawasan Gedung Pandanaran sudah cukup masif sehingga aspek ruang terbuka perlu menjadi bagian dari pembahasan apabila pemerintah melakukan penataan ulang.
“Area Gedung Pandanaran juga terlalu masif. Demikian juga dalam menata ruang kota harus memperhatikan ruang-ruang terbuka atau ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Keberadaan ruang terbuka, lanjutnya, bukan sekadar memperindah kawasan. Ruang tersebut juga berperan terhadap kualitas lingkungan, sirkulasi kawasan, serta kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Rina berharap pemerintah tidak mengambil kesimpulan mengenai kondisi Gedung Pandanaran hanya berdasarkan usia maupun kondisi fisik yang terlihat dari luar.
Pemeriksaan struktur secara menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kemampuan bangunan dalam menanggung beban dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat, terutama jika menjadi dasar keputusan pengosongan gedung.
“Apakah memang bangunan tersebut sudah tidak sesuai standar laik fungsi, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” pungkas Rina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Gombel ke KPK, Soroti Dugaan Pelanggaran Amdal dan Kerusakan Rumah Warga
- 2FAR Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan, Pembangunan Hotel KoenoKoeni Disomasi
- 3Peluang Karier BPO di Surakarta: PT Sinar Hawila Indah Buka 10 Posisi Strategis
- 47 Launcher Android Paling Ringan 2026, Ada yang Cuma 250 KB dan Hemat RAM
- 5BREAKING: Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhiri Era 21 Tahun
- 6Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers Kasus Meninggalnya Pelajar SD
- 7Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Dorong Semarang Great Event 2026 Gerakkan Ekonomi Kota
- 8Baseus MC2 NC Resmi Meluncur Harga Rp1,8 Jutaan, Bawa ANC -50dB, LDAC, AI, dan Baterai 60 Jam
- 9YouTube Mulai Berantas Konten Reupload di Shorts, Clipper Siap-Siap
- 10Launcher Bawaan Bikin Bosan? Coba 8 Alternatif Android Terbaik 2026 Ini





