Jateng

Dr Edi Pranoto Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Cawapres: Kepastian Hukum Harus Tetap Dijaga

Muhammad Husni Mushonifi | 8 Oktober 2026, 21:19 WIB
Dr Edi Pranoto Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Cawapres: Kepastian Hukum Harus Tetap Dijaga

JATENG.AKURAT.CO, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden menjadi perhatian akademisi hukum. Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., menilai putusan tersebut perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan hukum yang melampaui amar putusan.

Edi Pranoto menjelaskan, putusan MK tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut memiliki dua dimensi yang perlu dibedakan, yakni substansi pertimbangan hukum dan aspek prosedural terkait kedudukan hukum para pemohon.

Menurutnya, dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan yang setara dengan pendidikan minimal SMA.

Namun, pada sisi prosedural, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Karena itu, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Putusan MK ini mengandung dua dimensi yang perlu dipisahkan secara tegas. Pertama, dari sisi substansi, MK menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan yang setara dengan pendidikan minimal SMA. Kedua, dari sisi prosedur, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga amar putusannya adalah permohonan tidak dapat diterima," kata Edi dalam pernyataan resminya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Amar Putusan Menentukan Akibat Hukum

Edi menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara pertimbangan hukum atau ratio decidendi dengan amar putusan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Ia menjelaskan, pertimbangan hukum yang memuat penilaian mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan pejabat bersangkutan tidak sah menduduki jabatan.

Dalam hukum acara, lanjut Edi, amar putusan menjadi bagian yang menentukan akibat hukum langsung dari sebuah perkara.

"Karena permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima, putusan itu tidak membatalkan keputusan KPU, tidak membatalkan pelantikan, dan tidak memberhentikan pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

Dengan demikian, Edi meminta publik tidak menarik kesimpulan bahwa MK telah menjatuhkan putusan pemberhentian atau menyatakan jabatan tersebut menjadi kosong.

Menurut dia, MK memang menyampaikan temuan dan penilaian dalam pertimbangannya, tetapi tidak menjatuhkan amar yang menghapus status jabatan.

Keabsahan Jabatan Harus Dilihat Sejak Awal

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Edi menyebut persoalan keabsahan jabatan publik tidak hanya dapat dilihat dari kondisi seorang pejabat setelah dilantik.

Keabsahan, menurut dia, harus ditelusuri sejak proses pencalonan, verifikasi persyaratan, penetapan calon, pemilihan, penetapan hasil hingga pelantikan.

"Keabsahan harus ditelusuri sejak tahap pencalonan, verifikasi persyaratan, penetapan calon, pemilihan, penetapan hasil, sampai pelantikan," jelasnya.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dugaan cacat administratif baru diketahui setelah seseorang dilantik. Sebab, pelantikan telah melahirkan status jabatan, sementara berbagai tindakan dan keputusan pejabat selama menjalankan tugas telah menimbulkan hubungan hukum dengan masyarakat maupun berbagai pihak.

Karena itu, demi memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum, tindakan dan keputusan yang telah dibuat pada prinsipnya tetap dipandang berlaku sampai terdapat pembatalan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Edi menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan teori perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

"Masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat dari kesalahan verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara," tegasnya.

Legitimasi Hukum dan Mandat Rakyat Harus Berjalan Bersama

Edi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara legitimasi legal dan legitimasi demokratis dalam melihat persoalan jabatan publik.

Legitimasi legal berarti jabatan diperoleh melalui pemenuhan syarat dan prosedur hukum. Sementara legitimasi demokratis berkaitan dengan mandat yang diperoleh melalui proses pemilihan yang jujur dan diterima rakyat.

Menurutnya, kemenangan dalam pemilu tidak dapat menghapus persyaratan hukum yang telah ditentukan. Namun, persoalan administratif juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menghapus mandat rakyat tanpa pembuktian dan putusan yang sah.

"Demokrasi dan negara hukum bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan secara bersamaan," katanya.

Verifikasi Persyaratan Dinilai Harus Diperkuat

Dari polemik tersebut, Edi menilai terdapat pelajaran penting bagi penyelenggara negara, terutama dalam proses verifikasi persyaratan calon pejabat publik.

Menurut dia, verifikasi seharusnya diselesaikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon. Jangan sampai persoalan administratif baru muncul setelah seseorang memperoleh jabatan dan membangun berbagai hubungan hukum dengan masyarakat.

"Pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas jauh lebih murah daripada membiarkan cacat administratif berubah menjadi krisis konstitusional," ujarnya.

Ia juga mendorong adanya definisi yang konsisten dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan teknis mengenai istilah "tamat", "lulus", "sederajat", "ijazah", "sertifikat", serta berbagai dokumen kelulusan lainnya.

Hal tersebut dinilai penting, terutama untuk mengantisipasi persoalan dokumen pendidikan dari luar negeri. Regulasi perlu memperjelas jenis dokumen yang dapat digunakan, kewajiban menyediakan ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, hingga lembaga yang berwenang menyatakan kesetaraan pendidikan.

Selain itu, proses verifikasi persyaratan calon dinilai tidak cukup hanya dengan memeriksa fotokopi dokumen.

KPU, kata Edi, perlu melakukan pemeriksaan secara substantif, mulai dari sumber dokumen, status akreditasi atau legalitas lembaga pendidikan, riwayat kelulusan, hingga dasar penerbitan surat penyetaraan.

Demokrasi Membutuhkan Proses Pencalonan yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Edi menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem verifikasi dalam proses demokrasi Indonesia.

Menurut dia, demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pejabat melalui pemungutan suara. Proses pencalonan juga harus memenuhi prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas dan dapat diaudit.

"Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pejabat melalui pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan proses pencalonan yang legal, transparan, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut jabatan publik harus ditempuh melalui pemeriksaan hukum yang kompeten, pembuktian yang terbuka, forum yang tepat, serta putusan yang memiliki akibat hukum yang jelas.

Putusan, menurut Edi, tidak hanya penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga perlu memberikan pedoman mengenai perlindungan masyarakat, kesinambungan pemerintahan, serta status berbagai keputusan yang telah diterbitkan.

"Jalan yang benar adalah pemeriksaan hukum yang kompeten, pembuktian yang terbuka, forum yang tepat, dan putusan yang secara jelas menentukan akibat hukumnya," tandasnya.

Edi menegaskan, Fakultas Hukum UNTAG Semarang akan terus memberikan kontribusi pemikiran hukum yang konstruktif dalam rangka memperkuat negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.