Jateng

Pansus B Bahas Penyempurnaan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Sebagai Laporan Akhir

Theo Adi Pratama | 27 Desember 2023, 13:13 WIB
Pansus B Bahas Penyempurnaan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Sebagai Laporan Akhir

AKURAT.CO, Melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pemajuan kebudayaan Daerah, Pansus B DPRD Kabupaten Demak, kemarin Rabu (13/12) menggelar Rapat Panitia Khusus.

Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Demak - Fraksi Amanat Demokrasi Fatkhan, S.H yang didampingi Sekretaris Pansus B DPRD Kabupaten Demak - Fraksi PDI Perjuangan Badarodin, S.Sos, MA menjelaskan rapat kali ini untuk Membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Selain itu sebagai pertanggungjawaban Pansus B DPRD Kabupaten Demak untuk melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.

Baca Juga: Pansus B Bahas Pemajuan Kebudayaan Daerah

Turut hadir dalam kegiatan ini 10 orang Pimpinan dan Anggota Pkanitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak Fatkhan, S.H (Fraksi Amanat Demokrasi), H. Marwan (Fraksi Gerindra), Badarodin, S.Sos, MA (Fraksi PDI Perjuangan), H. Sudarno, S.Sos (Fraksi PDI Perjuangan), H. Nur Susaktiyo (Fraksi PKB), Sukarmin (Fraksi PKB), Hj. Ike Chandra Agustina, S.Kom (Fraksi Golkar), Gunawan, A.Md (Fraksi Nasdem), Subari (Fraksi PPP), dan H. Rumain (Fraksi PPP).

“Ada beberapa point yang kami bahas dalam rapat kali ini, diantaranya adalah perubahan dan penambahan dalam beberapa point,” jelas Fatkhan.

Dalam pembahasan tersebut Pansus mengusulkan untuk menambah 2 angka yang berbunyi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168), dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 13).

Baca Juga: Pansus D DPRD Demak Lakukan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan Lahan

Kemudian pada angka 15 diubah menjadi “Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber”.

Selanjutnya Pasal 5 diubah menjadi Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban Setiap Orang, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, penghargaan, peran serta masyarakat, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, pendanaan, penyelesaian sengketa, sinergitas, larangan, ketentuan penyidikan, dan sanksi pidana. (ADV/Demak)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.