Ketua DPRD Kota Semarang Pertanyakan Statemen Agustina Soal Rencana Alokasi 700 M Untuk Ketahanan Pangan Dan Lingkungan Hidup

JATENG.AKURAT.CO, Pernyataan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengenai rencana alokasi Rp 700 miliar untuk ketahanan pangan dan lingkungan hidup dalam APBD 2026 memicu reaksi Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman.
Pria yang akrab disapa Pilus itu mempertanyakan logika dari angka tersebut.
Saat ditanya soal sumber anggaran Rp 700 M itu, Pilus langsung menelusuri data anggaran lintas dinas dan kondisi fiskal dalam pembahasan APBD 2026.
Pilus mengatakan, program ketahanan pangan secara teknis ditangani oleh tiga dinas, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan.
Namun menurut Pilus, total belanja dari ketiga dinas ini tidak pernah menembus Rp 100 miliar.
“Tiga dinas itu saja hanya sekitar Rp 40-an miliar. Paling tinggi ya 60 miliar. Jadi kalau disebut 700 miliar, dari mana logikanya?” ujar Kadar Lusman, Selasa (9/12/2025).
Janji alokasi Rp700 miliar muncul dalam situasi fiskal yang justru sedang menurun. APBD Semarang diproyeksikan turun dari Rp2,078 triliun (2025) menjadi Rp1,635 triliun (2026) penurunan lebih dari 21 persen.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, muncul komitmen baru bernilai besar. Namun hingga kini, Pemkot belum menguraikan sumber pasti belanja: apakah dari belanja langsung, belanja wajib, atau realokasi lintas sektor? Bagaimana formula penetapannya dalam KUA–PPAS? Apakah seluruh besaran Rp700 miliar akan bersifat multi-years atau yearly allocation?
Tanpa penjelasan teknis, angka Rp700 miliar tampak lebih seperti output politik daripada desain fiskal.
Jika Rp700 miliar benar dialokasikan, artinya program ketahanan pangan akan diperluas lintas sektor atau justru dimasukkan sebagai label program untuk pos belanja yang tidak sepenuhnya berkaitan langsung.
Model pengelompokan biaya seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah. Istilah ketahanan pangan kerap jadi payung naratif untuk proyek fisik yang sebenarnya bermotif infrastruktur.
Rp 500 Miliar untuk Lingkungan
Dari Rp 700 miliar, Pemkot menyebut Rp500 miliar diarahkan untuk sektor lingkungan hidup yang berfokus pada pengendalian banjir, drainase, persampahan, dan kualitas lingkungan permukiman.
Namun keempat jenis program tersebut umumnya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Paket pekerjaan drainase dan banjir secara tradisional menyedot anggaran besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
Artinya, sebagian besar Rp700 miliar bisa jadi bukan anggaran baru, melainkan pengemasan ulang anggaran rutin tahunan dalam label “lingkungan hidup”.
Ketahanan pangan sendiri menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Sejumlah pemerintah daerah mulai menyelaraskan narasi daerah dengan narasi pusat agar terlihat selaras dengan kebijakan presiden terpilih.
Wacana Rp700 miliar datang tepat saat penyesuaian visi daerah dengan RPJMD baru, penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, dan perlunya penguatan citra politik eksekutif.
Ini membuka dugaan bahwa narasi anggaran jumbo berfungsi sebagai penegasan arah prioritas, meskipun konstruksi fiskalnya belum jelas.
Kadar Lusman menilai rencana tersebut harus dipastikan berpihak pada kebutuhan masyarakat yang paling nyata.
“Program harus benar-benar menyentuh masyarakat. Jangan sampai prioritas masyarakat dikalahkan. Kalau tidak berpihak, tidak fair,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Semarang tampaknya khawatir bahwa narasi Rp 700 miliar hanya menyelimuti agenda-agenda yang tidak langsung menyentuh ketahanan pangan warga, seperti proyek fisik berbiaya besar, penyerapan belanja modal yang lemah, dan alokasi yang hanya bergantung pada retorika nasional.
Dalam fase pembahasan APBD, DPRD akan menjadi aktor kunci untuk membedah angka tersebut. DPRD bisa membantu mengarsiteki anggaran, memetakan program serta menentukan waktu untuk mengeksekusi kebijakan.
Hingga kini, rincian teknis Rp700 miliar tersebut belum dimasukkan dalam dokumen resmi KUA–PPAS, sehingga belum dapat diuji secara fiskal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










