Jateng

Berusaha Kabur dari Kejaran Bea Cukai Kudus, Mobil Avanza Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai

Theo Adi Pratama | 9 Oktober 2023, 18:13 WIB
Berusaha Kabur dari Kejaran Bea Cukai Kudus, Mobil Avanza Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai

AKURAT.CO Kudus - Julukan Kota Kretek sekaligus Kota Santri yang melekat bagi Kabupaten Kudus rupanya tidak serta merta menginspirasi sebagian masyarakat untuk menjalankan usaha rokok secara legal.

Nyatanya meski berbagai modus peredaran rokok ilegal berhasil digagalkan dan hukum ditegakkan tanpa kompromi, para pelaku rokok ilegal tak kunjung jera.

Baca Juga: Awann Group Siap Fasilitasi Kebutuhan Olahraga Air di Kawasan POJ Semarang

Para kiai padahal juga sudah berulang kali menasehati supaya petuah Sunan Kudus Gusjigang itu dijalankan sebaik-baiknya.

Milikilah akhlak yang bagus, pandai mengaji, dan pandai berdagang! Tentunya berdagang atau menjalankan usahanya secara resmi sesuai peraturan negara dan tidak melanggar norma agama, supaya berkah buat keluarga.

Baca Juga: 11.535 Warga Miskin Demak Dapat Bantuan Beras Melalui Aplikasi

Betul kata para orang tua, membangun manusia supaya bisa berperilaku tertib dan baik itu tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh perjuangan panjang dan juga kesabaran.

Jumat malam, 6 Oktober 2023, sekira pukul 21:00 WIB Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi pergerakan sebuah Toyota Avanza Silver Metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Penyisiran yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati membuahkan hasil. Mobil dimaksud ditemukan di Jalan Lingkar Timur Kudus pada pukul 22:45 WIB.

Baca Juga: Mbak Ita Serius Perhatikan Kesehatan Petugas Pemadam Kebakaran TPA Jatibarang

Pengejaran pun dilakukan dan mobil coba dihentikan, namun sopir mengelak sehingga dilakukan hot pursuit.

Sampai di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, target menabrak tiang lampu jalan hingga terperosok ke sungai.

Pukul 23:00 WIB dilakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 246.920 batang berbagai merk, seperti DALILL BOLD FINE CUT FILTER (putih), YS PRO MILD, CLASSY BOLD, CLASSY MILD, C@ppuccino Stick TWENTY, ESJE BOLD, dan SAM LIOK KIOE.

Baca Juga: Hadiri Apel Besar Pramuka di Purbalingga, Atikoh Dicegat Siswa SMKN Jateng

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 309.884.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.387.003.

Barang bukti rokok beserta mobil berhasil dievakuasi dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar agar dapat dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.

"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-Undang Cukai. Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," Moch. Arif Setijo Noegroho Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.