Kalah Judi Gadai Mobil Rental, Pria asal Kudus Ditangkap Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kudus yang melibatkan seorang tersangka berinisial MPR (22), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kejadian bermula saat tersangka menyewa satu unit mobil Toyota Innova Reborn dari korban dengan perjanjian sewa selama satu hari, pada Sabtu (22/11) di SPBU Prambatan, Kaliwungu, Kudus.
"Tersangka menyewa kendaraan milik usaha KJL Rental Car dengan biaya Rp 600 ribu per 1x24 jam," katanya saat konferensi pers, Kamis (18/12).
Setelah mobil disewa tersangka, kemudian digunakan untuk bermain judi di Kabupaten Karanganyar.
”Di lokasi judi, tersangka mengalami kekalahan. Untuk mendapatkan modal tambahan, tersangka menggadaikan mobil sewaan tersebut tanpa seizin pemilik kendaraan,” ungkapnya.
Mobil Toyota Innova Reborn tersebut digadaikan tersangka melalui perantara kepada pihak ketiga dengan nilai Rp 100 juta.
Uang hasil gadai mobil selanjutnya digunakan tersangka untuk berjudi hingga habis.
Karena merasa dirugikan, pihak pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menyita kendaraan yang digadaikan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
”Kendaraan telah kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









