Jateng

Bangunan Sejarah di Yogyakarta: Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Mengenang Bhakti Wanitatama

Theo Adi Pratama | 28 Januari 2024, 16:00 WIB
Bangunan Sejarah di Yogyakarta: Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Mengenang Bhakti Wanitatama

AKURAT.CO Sejarah, Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, lebih dikenal sebagai Mandala Bhakti Wanitatama, di Yogyakarta, adalah kompleks memorial yang mengabadikan semangat perjuangan wanita Indonesia.

Terdiri dari beberapa bangunan, monumen ini menggambarkan keberagaman fungsi, sejarah, dan nilai-nilai penting bagi Yayasan Hari Ibu Kowani.

Dua bangunan utama yang mencolok adalah Balai Srikandi dan Balai Utari, yang menjadi saksi bisu perjalanan panjang Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah Situs Gunung Wingko: Permukiman Purba dengan Kekayaan Arkeologis yang Mengagumkan

1. Balai Srikandi: Museum dan Saksi Sejarah

Sejarah dan Arsitektur: Balai Srikandi, didirikan sejak 17 Agustus 1955 dan diresmikan pada 20 Mei 1956, awalnya difungsikan sebagai Taman Kanak-Kanak, kantor, dan tempat Latihan Kader Wanita Pembangunan Masyarakat Desa pada tahun 1956, 1958, dan 1959.

Bangunan berukuran 1800 x 1650 cm ini memiliki karakteristik arsitektur periode tahun 1950-an dengan atap berbentuk limasan dan selasar di sisi timur dan barat.

Peran Saat Ini: Saat ini, Balai Srikandi telah menjadi tempat yang sangat berharga, diubah menjadi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.

Setiap sudutnya menggambarkan sejarah, peralatan, dan perjuangan wanita Indonesia dalam berbagai bidang.

2. Balai Utari: Aula Berkemah untuk Kesenangan

Sejarah dan Fungsi Awal: Dibangun mulai Juni 1958 dan diresmikan pada 22 Desember 1960, Balai Utari awalnya difungsikan sebagai ruang rekreasi, aula, dan ruang penerangan.

Dilengkapi dengan panggung untuk pementasan, kamar-kamar rias, balkon tempat projektor, dan memiliki arsitektur yang hampir identik dengan Balai Srikandi.

Peran Saat Ini: Setelah direhabilitasi pada tahun 2014, Balai Utari kini menjadi pusat kegiatan yang lebih modern.

Digunakan untuk pertemuan, resepsi, wisuda, pameran, dan pementasan, dengan balkon yang diperuntukkan sebagai Kantor BKOW.

Baca Juga: Bangunan Bersejarah di Yogyakarta: Mengungkap Keberadaan dan Sejarah Misterius di Situs Candi Genjahan, Gunungkidul

Hubungan dengan Wisma Sembodro Lama:

Gedung Balai Srikandi memiliki hubungan erat dengan Wisma Sembodro Lama, yang dibangun mulai Juni 1958 dan diresmikan pada tanggal 22 Desember 1960.

Sayangnya, Wisma Sembodro Lama telah dibongkar dan digantikan dengan bangunan baru.

Mandala Bhakti Wanitatama: Perwujudan Cita-cita Wanita Indonesia

Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dibangun atas inisiatif Yayasan Hari Ibu pada 1953, adalah perwujudan hasrat wanita Indonesia untuk memiliki monumen yang mencerminkan kesatuan gerak dan langkah dalam perjuangan mereka.

Peletakan batu pertama pada tanggal 22 Desember 1953, oleh Ibu Soekonto, menjadi awal dari pembangunan monumen yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1955 dan diresmikan pada tanggal 20 Mei 1956 oleh Ibu Maria Ulfah Santoso.

Baca Juga: Bangunan Sejarah di Yogyakarta: Mengungkap Candi-Candi Hindu di Gunungkidul, Peninggalan Berlatar Agama Hindu yang Terlupakan

Peran Museum dan Perubahan pada Tahun 1983:

Balai Srikandi, sejak 22 Desember 1983, bertransformasi menjadi Museum Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.

Dalam pelatihan yang pernah diadakan di gedung ini pada tahun 1956, 1958, dan 1959, terdapat peralatan yang sekarang menjadi koleksi museum, seperti mesin ketik, mesin jahit, peralatan memasak, tiang vandel, dan vandel.

Monumen Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dengan segala bangunan dan koleksinya, menjadi tempat yang tak hanya mengenang masa lalu, tetapi juga menginspirasi generasi masa kini untuk terus berkarya dan berjuang dalam berbagai bidang kehidupan.

Mandala Bhakti Wanitatama tetap hadir sebagai simbol kekuatan dan persatuan pergerakan wanita Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.