Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Rokok Ilegal, Upaya Tegas Perangi Peredaran Barang Tanpa Cukai

JATENG.AKURAT.CO, Untuk ketiga kalinya di tahun ini, Bea Cukai Kudus kembali melakukan langkah tegas dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Kali ini, sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dimusnahkan bersama dengan 341.000 gram tembakau iris (TIS), 96 liter minuman beralkohol, dan berbagai bahan serta alat produksi ilegal lainnya.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 10,5 ton dengan nilai sekitar Rp 7,72 miliar.
Barang-barang ini telah mendapatkan status Barang Milik Negara (BMN) dan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain itu, potensi kerugian negara dari peredaran barang ini diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, meliputi cukai, PPN, dan pajak rokok.
Pemusnahan dan Seremoni
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian barang sebagai simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.
Sisanya diangkut menggunakan dump truck dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten, serta aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan melemahkan industri rokok resmi. Akibatnya, omset menurun, pengurangan tenaga kerja terjadi, dan berujung pada peningkatan pengangguran,” ujarnya.
Operasi Gempur Rokok Ilegal
Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Kudus meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, dari Januari 2023 hingga Januari 2024.
Upaya penegakan hukum melibatkan operasi pasar, penindakan terhadap gudang dan tempat produksi ilegal, jasa ekspedisi, hingga sarana pengangkut.
Survei Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal telah berhasil ditekan menjadi 6,9% pada 2023 dari sebelumnya 7,56% berkat program Gempur Rokok Ilegal.
Sepanjang 2023, Bea Cukai Kudus melakukan 181 penindakan, mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal, dan menyelesaikan 24 kasus melalui mekanisme restorative justice dengan denda total Rp 1,9 miliar.
Sementara pada 2024, hingga November, penindakan telah mencapai 150 kasus, dengan 20,83 juta batang rokok ilegal disita dan denda Rp 2,25 miliar.
Upaya Edukasi dan Sinergi
Selain penindakan tegas, Bea Cukai Kudus juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi tatap muka, media sosial, dan penyebaran brosur.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak pelaku usaha untuk mengurus izin usaha resmi.
Lenni menambahkan, “Kami sangat menghargai sinergi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dan media dalam mendukung upaya pengawasan dan edukasi di bidang cukai. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal karena merugikan banyak pihak.”
Arah Kebijakan ke Depan
Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif, Bea Cukai Kudus berharap dapat terus menekan angka peredaran rokok ilegal.
Upaya ini tidak hanya menjaga penerimaan negara tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi industri resmi dari dampak buruk barang ilegal.
Untuk laporan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi Bea Cukai Kudus melalui WhatsApp di 0811-52-500-225 atau melalui media sosial @beacukaikudus di YouTube, Facebook, dan Instagram.
Mari bersama-sama mendukung pemberantasan rokok ilegal demi kepentingan bersama.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










