Jateng

Penyidik KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas, Lembaga Antirasuah Bakal Obok-obok Lingkungan Pemkot Semarang Dua Pekan ke Depan

Afri Rismoko | 18 Juli 2024, 14:29 WIB
Penyidik KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas, Lembaga Antirasuah Bakal Obok-obok Lingkungan Pemkot Semarang Dua Pekan ke Depan

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kota Semarang dengan memeriksa sejumlah kepala dinas pada Kamis ini.

Pemeriksaan berlangsung di lantai 8 Gedung Moch Ihsan, kompleks Balai Kota Semarang.

Menurut pantauan lapangan, beberapa pejabat yang hadir untuk diperiksa antara lain Kepala Dinas Tata Ruang Mohammad Irwansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sunarto, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Joko Hartono.

Baca Juga: LIVE SCORE LIVE STREAMING Vietnam U19 vs Myanmar di Piala AFF U19, GRATIS SIARAN LANGSUNG di TV Apa? Main Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap Hari Ini

Detail mengenai pertanyaan dan topik yang dibahas dalam pemeriksaan belum sepenuhnya diungkap.

Menurut sumber dari dalam KPK, rencananya pemeriksaan di lingkungan Pemkot Semarang bakal dilakukan selama dua minggu ke depan. 

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Kominfo Kota Semarang, Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan

Selain pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan lain di Balai Kota Semarang.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus korupsi yang berbeda, yang mencakup isu pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terkait insentif pemungutan pajak, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk tahun 2023 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa empat orang telah dilarang berpergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dua di antaranya adalah pejabat pemerintahan dan sisanya adalah pihak swasta.

Tessa Mahardhika Sugiarto, menerangkan serangkaian penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi yang mencakup pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023 hingga 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A