KPK Geledah Kantor Dinas Kominfo Kota Semarang, Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan

AKURAT.CO, Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung di kompleks Balai Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Semarang sebagai lokasi penggeledahan ketiga pada Kamis ini.
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berakhir satu jam kemudian.
Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang, Sunarto, bersama beberapa pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, dibawa oleh penyidik KPK ke lantai 8 Gedung Moch. Ihsan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penggeledahan di Kantor Dinas Kominfo ini menyusul penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Baca Juga: Lagi, Bappeda dan Dinas Sosial Kota Semarang Diobok-obok KPK
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, serangkaian penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi yang mencakup pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023 hingga 2024.
Empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kaitannya dengan kasus ini, termasuk dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta, sebagai langkah preventif dalam proses penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini menegaskan komitmen lembaga anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi di berbagai tingkat pemerintahan, dan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi di Kota Semarang.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi bagi masyarakat.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 8Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless





