Jateng

Polda Jateng Akan Pidanakan Relawan dan Tim Sukses Pemilu Yang Menggunakan Kendaraan Berkenalpot Brong

Theo Adi Pratama | 4 Januari 2024, 17:46 WIB
Polda Jateng Akan Pidanakan Relawan dan Tim Sukses Pemilu Yang Menggunakan Kendaraan Berkenalpot Brong

AKURAT.CO, Kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI dan relawan kampanye di Boyolali beberapa waktu lalu terus jadi sorotan. 

Hal itu lantaran perliaku brutal anggota TNI terhadap warga sipip itu disebabkan kebisingan dari motor berkenalpot brong yang sering digunakan saat kampanye politik. 

Oleh sebab itu jajaran Polda Jateng memberi himbauan dan peringatan kepada masyarakat, terutama relawan kampanye politik agar tidak menggunakan kenalpot brong karena bisa mendapat hukuman pidana. 

Baca Juga: Sapa Petugas Sortir Lipat Surat Suara di Gudang KPU Semarang, Mbak Ita: Peran Mereka Luar Biasa

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa kendaraan berkenalpot brong tidak layak digunakan berdasarkan UU 22/2009 pasal 210.

"Kenalpot seperti itu (brong) apakah sudah mengatut tentang kelayakam kendaraan bermotor atau belum," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (4/1/2024). 

Sonny melanjutkan, khusus untuk kenalpot kendaraan bermotor, sudah dijelaskan pada pasal 48 UU tersebut. 

Bahkan Sonny mengayakan dalam pasal 285 KUHP, pengguna kenalpot brong bahkan sudah ada ancaman pidananya. 

Baca Juga: Mbak Ita Bawa Kota Semarang Banjir Penghargaan dalam Satu Tahun, Apa Saja Penghargaannya?

"Ada ancaman pidananya lho untuk pengguna kenalpot brong," tandasnya. 

Sonny melanjutkan, dalam UU 22/2009 setiap spesifikasi sepeda motor sudah ditentukan ukuran desibel suara kenalpotnya. 

"Himbauan kami, pada kampanye pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kendaraan kenalpot brong karena ada hukuman pidananya, mengganggu masyarakat, bahkan bisa memicu kekerasan," tuturnya. 

Baca Juga: Pemkot Semarang Akan Bangun Jalur Khusus BRT Sepanjang 17,4 KM

Sonny menegaskan kepolisian akan terus melakukan penertiban para pengguna kenalpot brong. Pihaknya juga akan menertibkan bengkel-bengkel yang memproduksi kenalppt brong tersebut. 

"Kami minta hentikan produksi kenalpot brong tersebut," tegasnya kembali. 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Stefanus mengkonfirmasi bahwa Polda Jawa Tengah sejak 2022 telah menindak 324.925 kenalpot brong. 

Bahkan pada awal tahun 2024 yang baru empat hari ini sudah ada penindakan 64 bengkel yang memproduksi kenalpot brong. 

Satake Bayu meminta kepada para tim sukses Pemilu 2024 agar di dalam pelaksanaan kampanye ada pernyataan tidak menggunakan kenalpot brong bagi para relawannya.

"Di dalam perijinannya ada larangan penggunaan kenalpot brong atau kesediaan tidak menggunakan kenalpot brong," tutupnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.