Apakah Benar Harga Tanah di Pandanaran, Bukit Sari Termasuk Mahal? Ternyata Bukan! Ini Daerah di Semarang dengan Harga Tanah Termahal

JATENG.AKURAT.CO, Bagi yang berencana ingin membeli tanah di daerah Semarang sebaiknya baca dulu artikel ini untuk mengetahui daerah mana saja yang memiliki harga tanah termahal di Semarang serta faktor-faktor yang memperngaruhi harga tanah itu mahal.
Pastinya banyak orang jika ditanya dimana harga tanah paling mahal di Kota Semarang, mayoritas pasti akan menjawab wilayah Pandanaran, Bukitsari, Simpang Lima, atau Semarang Tengah.
Namun, sebuah penelitian terbaru mengungkap bahwa ternyata hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Berdasarkan data dari BPS Kota Semarang tahun 2023, Kecamatan Semarang Timur merupakan wilayah dengan harga tanah paling mahal di Kota Semarang, dengan rata-rata mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
Baca Juga: Peringatan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah 20-22 April 2024: Waspada Potensi Bencana
Ini menunjukkan bahwa zona segitiga emas tidak selalu menjadi wilayah dengan harga tanah tertinggi.
Di sisi lain, Kecamatan Tugu justru memiliki harga tanah paling murah, dengan rata-rata hanya Rp 2 juta per meter persegi.
Perbedaan harga yang signifikan ini memberikan gambaran bahwa harga tanah tidak selalu berkorelasi dengan popularitas atau lokasi strategis suatu wilayah.
Selain Semarang Timur dan Tugu, berikut adalah daftar rata-rata harga tanah di beberapa kecamatan lain di Kota Semarang:
Kecamatan Mijen: Rp 5 juta per meter persegi
Kecamatan Gunungpati: Rp 6 juta per meter persegi
Kecamatan Banyumanik: Rp 7 juta per meter persegi
Kecamatan Gajahmungkur: Rp 8 juta per meter persegi
Kecamatan Semarang Selatan: Rp 9 juta per meter persegi
Kecamatan Candisari: Rp 10 juta per meter persegi
Kecamatan Tembalang: Rp 7 juta per meter persegi
Kecamatan Pedurungan: Rp 6 juta per meter persegi
Kecamatan Genuk: Rp 5 juta per meter persegi
Kecamatan Gayamsari: Rp 9 juta per meter persegi
Kecamatan Semarang Utara: Rp 8 juta per meter persegi
Kecamatan Semarang Tengah: Rp 9 juta per meter persegi
Kecamatan Semarang Barat: Rp 5 juta per meter persegi
Kecamatan Ngaliyan: Rp 4 juta per meter persegi
Kepadatan penduduk ternyata juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga tanah di suatu wilayah.
Semakin tinggi kepadatan penduduk, semakin tinggi pula permintaan akan tanah, sehingga mendorong harga tanah naik.
Misalnya, Kecamatan Semarang Timur tercatat sebagai wilayah terpadat dengan 12.261 penduduk per kilometer persegi, sementara Kecamatan Tugu memiliki kepadatan terendah dengan hanya 1.201 penduduk per kilometer persegi.
Faktor-faktor seperti tingginya permintaan, ketersediaan fasilitas umum, peluang ekonomi, dan kelangkaan lahan juga turut memengaruhi harga tanah di suatu wilayah.
Dengan demikian, harga tanah di Kota Semarang tidak hanya ditentukan oleh popularitas atau lokasi strategis, tetapi juga oleh faktor-faktor tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 7Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat









