Jateng

Laporan dari Ibu Korban, Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Prostitusi di Wisata Religi Gunung Kemukus

Arixc Ardana | 4 Februari 2025, 16:17 WIB
Laporan dari Ibu Korban, Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Prostitusi di Wisata Religi Gunung Kemukus

 

JATENG.AKURAT.CO, Seorang gadis asal Semarang terjebak dalam bisnis prostitusi yang berkedok rumah makan di kawasan wisata religi Gunung Kemukus Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (4/2/2025).

Dwi Subagio mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini saat ibu korban melapor ke Mapolda Jateng dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah.

Baca Juga: Mengejutkan, Polda Jateng Ungkap Bisnis Prostitusi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen

“Sekitar 9 januari 2025, pelapor dalam hal ini ibu korban mendapat informasi dari korban bahwa korban ditawari sebagai pelayan di rumah makan milik saudara S di Jl Gunung Kemukus Sumber Lawang Kabupaten Sragen Jawa Tengah,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Dwi Subagio melanjutkan, pada tanggal 29 Januari korban menyampaikan kepada ibu korban bahwa korban dipekerjakan sebagai LC (Pemandu Karaoke) dan sebagai PSK.

Korban ingin pulang tapi tidak bisa. Dan saudara S selaku pemilik tempat tersebut meminta jaminan 1 juta rupiah dari korban agar bisa pulang.

“Selang beberapa lama tanggal 29 Januari korban menyampaikan kepada ibu korban bahwa korban dipekerjakan sebagai LC (Pemandu Karaoke) dan sebagai PSK. Korban ingin pulang tapi tidak bisa. Dan saudara S selaku pemilik tempat tersebut meminta jaminan 1 juta rupiah dari korban agar bisa pulang,” bebernya.

Selanjutnya pelapor berkonsultasi dengan UPTD PPA Jawa tengah yang kemudian melapor kepada Polda Jateng.

“Langkah yang telah kami lakukan adalah memeriksa serta mengecek ke lokasi hingga melakukan penindakan penegakan hukum,” lanjut Dwi Subagio.

“Kami juga sudah menetapkan tersangka terhadap pemilik tempat tersebut yaitu S. Tersangka memiliki usaha karaoke dan memperkerjakan empat pemandu lagu,” lanjutnya.

Tersangka menyediakan kamar untuk melayani tamu yang open BO, tersangka mengambil keuntungan dari situ, dan tersangka membebankan hutang kepada para korban jika tidak bekerja lagi di tempat tersebut.

“Tersangka sendiri mempekerjakan Wanita di bawah umur, selain wanita dewasa yang ada. Hanya dengan menggunakan KTP saja, calon korban sduah bisa bekerja,” tuturnya.

Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian diancam juga dengan 296 KUHP dan 506 KUHP.

 Pemulihan Korban

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah, Novi mengatakan dalam penanganan pemulihan korban kami ada layanan pemulihan psikologi.

“Memang tidak bisa cepat, rentang waktunya agak lama. Ada konseling beberapa kali dengan psikolog kami. Selain itu ada pula pemeriksaan medis, apakah di tubuh korban ini ada penyakit seksual atau tidak,” tuturnya.

“Selain itu kami bersinergi dengan OPD terkait pemberdayaan keluarga. Kasus serupa juga ada di akhir tahun lalu di sebuah wilayah di Jawa Tengah, tapi kami mohon maaf kami tidak bisa menyebutkannya,” lanjutnya.

Ibu Korban, Nur Saidah warga Tandang Tembalang Semarang menceritakan saat anaknya mendapatkan tawaran pekerjaan ini diiming-imingi fasilitas kerja yang cukup menggiurkan.

“Anak saya dijanjikan mendapat fasilitas banyak seperti tempat tidur, wifi, makan gratis, dan lain sebagainya. Tapi semua itu bohong karena ujung-ujungnya nanti suruh mbayar. Kalau mau pulang itu disuruh melunasi fasilitas tersebut yang dianggap utang,” tuturnya.

Namun Nur mengatakan bahwa fasilitas yang dinikmati oleh anaknya tersebut hanya kamuflase, faktanya tersangka memberlakukan hutang atas fasilitas yang didapatkan korban.

“Jadi anak saya diberi iming-iming yang menggiurkan tapi semuanya bohong karena ternyata kami dibebani hutang minimal 1 juta rupiah untuk semua fasilitas itu padahal gaji perbulannya cuma 400 ribu rupiah,” tutupnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.