Jateng

Mengejutkan, Polda Jateng Ungkap Bisnis Prostitusi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen

Arixc Ardana | 4 Februari 2025, 15:58 WIB
Mengejutkan, Polda Jateng Ungkap Bisnis Prostitusi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen

JATENG.AKURAT.CO, Kawasan wisata religi Gunung Kemukus Kabupaten Sragen Jawa Tengah menjadi sorotan. Pasalnya Polda jawa Tengah mengungkap adanya bisnis prostitusi berkedok rumah makan di dalam Kawasan wisata tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda jateng, Kombes Pol Dwi Subagio bahkan mengatakan untuk masuk Kawasan tersebut, pengunjung bisa masuk dengan karcis atau tiket yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sragen

 “Ada satu fenomena yang menarik di sini, bahwa lokasi tersebut berada di dalam Kawasan wisata Gunung Kemukus. Jadi kita masuk ke lokasi tersebut dengan mendapatkan karcis atau tiket dari Pemkab setempat,” tutur Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (4/2/2025).

 

Kombes Pol Dwi Subagio bahkan sekali lagi memastikan bahwa lokasi prostitusi tersebut benar-benar berada di dalam Kawasan wisata religi tersebut.

“Hasil pengamatan kami dan keterangan tersangka, ada satu fenomena yang menarik lagi bahwa lokasi tersebut dapat saya katakan adanya prakter terselubung prostitusi.

Padahal lokasi wisata ini adalah lokasi wisata religi tempat makam wali Pangeran Samudro dan Sendang Ontrowulan untuk pelaksanaan ziarah agama Islam,” tuturnya.

Kombes Pol Dwi Subagio meminta kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten setempat agar segera melakukan Tindakan penertiban untuk mengembalikan marwah lokasi tersebut sebagai lokasi religi.

“Sehingga dengan Tindakan penegakkan hukum yang Sudha kami lakukan, kami meminta kepada Pemerintah daerah atau Kabupaten setempat untuk bisa menertibkan lokasi tersebut serta mengembalikan marwah lokasi tersebut sebagai lokasi religi,” bebernya. 

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.