Jateng

Penemuan Mayat di Jl Kinibalu Semarang, Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku yang Mengeroyok

Theo Adi Pratama | 12 Juli 2024, 19:20 WIB
Penemuan Mayat di Jl Kinibalu Semarang, Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku yang Mengeroyok

JATENG.AKURAT.CO, Resmob Polrestabes Semarang menggelar ungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia pada Jum'at (12/7/2024).

Sebelumnya viral di media sosial ditemukan orang meninggal dunia akibat penganiayaan di Jalan Kinibalu Kota Semarang.

Setelah penemuan tersebut, tim Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Tembalang bersama INAFIS berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang laki laki meninggal dunia diduga korban penganiayaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim resmob mendapat petunjuk bahwa korban berinisial AES umur 22 tahun dengan alamat JI Kinibalu kota Semarang.

Baca Juga: Ratusan Kader Gerindra Guntur Demak Deklarasikan Sudaryono Calon Gubernur Jateng

Disimpulkan pula bahwa AES adalah korban pengroyokan di Jl Tlompak depan krematorium kecamatan Tembalang kota Semarang pada hari minggu tanggal 7 juli 2024 sekitar jam 14.00 WIB.

Kemudian tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan teman dan tetangga korban yaitu:

1. TABD umur 28 th alamat tlogosari kulon Pedurunagn Kota Semarang

2. GPTP umur 23 th akamat Kembangarum Semarang barat kota Semarang

3. AS umur 24 th alamat wonodri kopen Kota Semarang

Baca Juga: Perkuat Komitmen Anti Korupsi, UNNES dan KPK Gelar Anti-Corruption Talk

4. WK umur 24 th alamat Tandang Kota Semarang

5. MNK umur 18 th alamat Kec Reban Kab. Batang

Motif dan Modus pelaku melakukan pengeroyokan adalah pelaku mengira korban telah mengambil Hp milik salah satu pelaku kemudian para pelaku pelakukan pengroyokan terhadap korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan di polrestabes semarang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.