Jateng

Anggota GRIB JAYA Mencuri Properti Milik PT KAI di Semarang, Diperintah oleh Anak Mantan Penghuni Rumah Dinas KAI

Theo Adi Pratama | 26 Mei 2025, 08:31 WIB
Anggota GRIB JAYA Mencuri Properti Milik PT KAI di Semarang, Diperintah oleh Anak Mantan Penghuni Rumah Dinas KAI

JATENG.AKURAT.CO, Polda Jateng mengungkap motif perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh empat anggota GRIB JAYA di Perumahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Gergaji Semarang Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, salah satu pelaku berinisial E yang juga menjadi otak kejahatan ini adalah putra mantan penghuni perumahan yang digusur pada bulan Juli 2024 lalu.

E sendiri saat ini menjadi buronan polisi. Dengan begitu tersangka pelaku pencurian tersebut ada lima orang. 

"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," jelasnya.

Sementara itu, empat anggota ormas GRIB JAYA masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.

Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI. 

Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp. 1,7 juta.

"Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.