Jateng

Sidang Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Kembali Digelar, Seorang Pria Halangi Kehadiran Saksi F

Arixc Ardana | 2 Juli 2025, 20:30 WIB
Sidang Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Kembali Digelar, Seorang Pria Halangi Kehadiran Saksi F

JATENG.AKURAT.CO, Sidang kasus penembakan siswa SMK oleh polisi di Semarang dengan terdakwa Aipda Robig kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (1/7).

Namun, saat saksi anak berinisial F akan dihadirkan, seorang pria diduga polisi berpakaian preman malah menghalang-halangi F. 

F sebagai saksi, diduga mengetahui langsung peristiwa penembakan yang terjadi pada November 2024 dan mengakibatkan korban meninggal bernama Gama (17).

Sidang digelar secara tertutup, namun penasihat hukum korban Gamma, yakni Zaenal Petir, turut hadir untuk mengawasi jalannya persidangan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim telah menunggu kehadiran F. Namun, kehadiran F di pengadilan justru dihalangi oleh seorang pria diduga anggota Polrestabes Semarang berpakaian preman, sehingga menimbulkan ketegangan.

 

Zaenal Petir mengecam tindakan tersebut dan menjelaskan, bahwa saksi F merupakan anak di bawah umur, yang telah dikuasakan pendampingan hukum kepadanya, oleh orang tua F.

 

“Saya hari ini mendampingi F, anak di bawah umur yang dipanggil sebagai saksi. Meskipun ia dihadirkan oleh pihak terdakwa, keterangannya justru menguntungkan pihak korban, karena membantah narasi sebelumnya bahwa F terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Zaenal pada wartawan.

 

Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya, konstruksi cerita yang dibangun seolah-olah terdakwa menembak untuk menyelamatkan F dari serangan senjata tajam.

 

Namun kenyataannya, menurut Zaenal, tidak ada tawuran dan F tidak mengalami luka apapun.

 

Zaenal juga menyampaikan, bahwa hakim sempat mengeluarkan Aipda Robig dari ruang sidang karena kehadirannya membuat saksi ketakutan. Selain itu, Zaenal juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dianggap tidak profesional.

 

“Saksi sudah dikuasakan ke saya sebagai pendamping. Tapi saat akan masuk ke ruang sidang, polisi tetap menahan dan memaksa saksi hanya boleh masuk bersama mereka. Saya sampai harus merangkul anak itu, tapi tetap dicegat, seolah-olah anak itu seperti disandera,” kata Zaenal.

Ia juga mengungkap, bahwa pada malam sebelum persidangan, dua polisi datang ke rumah saksi dan menyampaikan bahwa akan ada sidang, namun menyarankan agar tidak memberi tahu penasihat hukum.

“Ini aneh. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa saksi justru dihalangi dan pendamping hukumnya tidak dilibatkan sejak awal?” tegasnya.

Zaenal juga menyebut, bahwa polisi yang menghalangi berasal dari Polrestabes Semarang, tepatnya dari Satuan Reserse Narkoba, yang diduga merupakan rekan terdakwa Aipda Robig.

Setelah sempat bersitegang, kuasa hukum terdakwa akhirnya membenarkan, bahwa F memang telah dikuasakan pendampingan hukumnya kepada Zaenal Petir dan barulah saksi diizinkan masuk ke ruang sidang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.