90,2 Ton Kratom Disamarkan Jadi “Foodstuff Coffee”, Terbongkar di Pelabuhan Tanjung Emas

JATENG.AKURAT.CO, Upaya penyelundupan ekspor kratom dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Sebanyak 90.200 kilogram atau 90,2 ton kratom yang hendak dikirim ke India terbongkar setelah petugas menemukan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan aturan kepabeanan dan perdagangan internasional.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar tokoh yang akrab disapa Gus Yasin saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).
Terbongkar dari Hasil Intelijen
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.
Dalam dokumen pemberitahuan ekspor, barang tersebut tercatat sebagai “foodstuff coffee”. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan isi sebenarnya berupa rajangan daun berwarna hijau.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 bags serta indikasi pemalsuan dokumen pelengkap pabean. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa komoditas tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee untuk mengelabui petugas. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Dari hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean guna memuluskan ekspor ilegal tersebut.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dukungan Penuh Pemprov Jateng
Gus Yasin menilai besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas sistem perdagangan.
Ia menekankan bahwa transparansi pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.
Menurutnya, konsistensi penegakan hukum tidak hanya menjaga aturan, tetapi juga berdampak positif terhadap capaian ekonomi daerah.
“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” tambahnya.
Kinerja Bea Cukai 2025 Positif
Selain pengungkapan kasus penyelundupan tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen.
Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.
Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi pelayanan dan pengawasan yang berjalan optimal.
Kratom dan Pengawasan Ketat
Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam sejumlah penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.
Di berbagai negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, hingga farmasi. Namun karena potensi penyalahgunaan, tata niaga dan peredarannya diatur secara ketat, termasuk melalui ketentuan ekspor dan impor di Indonesia.
Kasus penyelundupan 90,2 ton kratom ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat di pintu-pintu perdagangan internasional tetap menjadi kunci menjaga integritas ekonomi sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






