Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Ada Nama Baru di Surat Dakwaan JPU KPK

JATENG.AKURAT.CO, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut beberapa nama baru dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Nama-nama yang ada dalam surat dakwaan JPU KPK itu muncul dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2022-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (21/4/2025).
Nama-nama itu diduga turut serta dalam tindakan korupsi mantan Wali Kota Semarang tersebut.
Selain Mbak Ita dan Alwin, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK, yakni mantan ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan pengusaha kontraktor, Rachmat Utama Jangkar.
Nama-nama baru tersebut ikut terseret karena diduga melakukan pengepulan fee proyek dan potongan tunjangan pegawai untuk diserahkan kepada para tersangka.
Nama-nama yang diduga turut serta tersebut muncul dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 15/TUT.01.04/24/04/2025 yang terbit pada 10 April 2025.
Surat dakwaan tersebut ditandatangani oleh seluruh JPU KPK yang berjumlah 11 orang, yakni; Rio Vernika Putra, Wawan Yunarwanto, Zaenurrofiq, Nur Haris Arhadi, Wahyu Dwi Oktavianto, Arjuna Budi Satria, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Dwi Eko Raharjo, Sandy SM Hidayat, dan Herdian Salipi.
Surat dakwaan tersebut sempat dibacakan saat sidang berlangsung.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwaddan, serta Hakim Adhoc Tipikor, Titi Sansiwi SH dan Dr Drs Ir Arief Noor Rokhman S H MHum.
Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan tersebut yang dilakukan Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU dari KPK menyebut mantan Wali Kota Semarang ini menerima hadiah dari Martono senilai Rp 2 miliar dan Rahmat Utama Jangkar senilai Rp 1,7 miliar.
Proyek ini merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Perubahan tahun 2023.
“Apa yang dilakukan dua terdakwa (Mbak Ita dan Alwin Basri) bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sekaligus, juga melanggar tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaannya.
Sidang kasus dugaan korupsi ini terbuka untuk umum. Turut hadir pula pihak keluarga, yakni putra Mbak Ita dan masyarakat.
Mbak Ita dan Alwin Basri menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa proyek tahun 2023 itu.
Mbak Ita dan Alwin datang sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










