Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik dan Promotor Diamankan Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Akibat mengendorse judi online "JEJUSLOT" melalui akun instagramnya @dendenniss, seorang selebgram berinisial DW (19) warga Pati diamankan Polrestabes Semarang.
"Tersangka diamankan pada Jumat 05 Juli 2024 sekitar 20.10 WIB di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat rilis kasus, Selasa (9/7/2024).
Selain DW, Polrestabes Semarang juga seorang pria KCW (29) warga Kota Semarang yang juga mempromosikan situs judi online tersebut.
Dalam kasus ini, DW memposting link judol tersebut di akun instagramnya dengan bayaran Rp 600 ribu selama 15 hari. Tersangka mengaku nekat melakukan hal ini karena membutuhkan uang.
Baca Juga: Musnahkan Jutaan Rokok dan Barang Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Lindungi Masyarakat
"DW ini followersnya 93 ribu, modusnya memposting link sehari 2 kali selama 15 hari," ucap Andika.
Sedangkan KCW mempromosikan judi slot melalui facebooknya dengan imbalan komisi per-deposit. FA mendapat upah 10 persen dari orang yang berhasil masuk ke judi yang dipromosikannya.
"Tersangka posting judi melalui facebook. Kalau ada yang deposit dapat bayaran 10 persen," kata Andika.
Andika menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini termasuk memburu pelaku atau bandar judi online. Ia juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini 6 Lokasi Wisata Ziarah Wali dan Ulama di Kabupaten Kendal
"Kita masih kembangkan, karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan kominfo untuk memblokir situsnya," terangnya.
Sementara dihadapan polisi dan awak media, DW mengaku sedang butuh uang untuk biaya hidupnya sehingga ia menerima tawaran endorse judi online ini. Dirinya pertama kali masuk ke dunia promosi judi online setelah dihubungi oleh seseorang melalui medsos.
"Saya ambil karena sedang butuh uang. Bayarannya Rp. 600 ribu. Saya mahasiswa uangnya buat kebutuhan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat






