Jateng

Musnahkan Jutaan Rokok dan Barang Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Lindungi Masyarakat

Theo Adi Pratama | 9 Juli 2024, 20:37 WIB
Musnahkan Jutaan Rokok dan Barang Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Lindungi Masyarakat

JATENG.AKURAT.CO, Bea Cukai Jateng DIY melakukan pemusnahan 25,1 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang ilegal lainnya pada Selasa (9/7/2024).

Tri Utomo Hendro selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini 6 Lokasi Wisata Ziarah Wali dan Ulama di Kabupaten Kendal

"Bea Cukai Jateng DIY melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang," ujar Tri Utomo.

Tri Utomo mengatakan adapun barang yang dimusnahkan berupa 25.186.291 batang rokok ilegal; 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 3.270 gram Tembakau Iris (TIS); 2,28 liter vape liquid; dan 1.820 butir obat-obatan, dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 Miliar.

Baca Juga: Jelajahi Pesona Salatiga: Kalender Event Juli 2024 Sajikan Kolaborasi, Kemeriahan dan Keunikan! Berikut Rangkaian Acaranya

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.