Jateng

Jatim Vibes! Berburu Keindahan Taman Nasional Alas Purwo: Update Harga Tiket Masuk Terbaru yang Perlu Anda Ketahui Mulai 30 Oktober 2024

Theo Adi Pratama | 31 Oktober 2024, 11:00 WIB
Jatim Vibes! Berburu Keindahan Taman Nasional Alas Purwo: Update Harga Tiket Masuk Terbaru yang Perlu Anda Ketahui Mulai 30 Oktober 2024

JATENG.AKURAT.CO, Bersiaplah untuk menjelajahi keindahan alam Taman Nasional (TN) Alas Purwo di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur!

Mulai Rabu kemarin (30/10/2024), harga tiket masuk mengalami perubahan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024.

Tarif Baru, Petualangan Tak Terbatas!

Berikut rincian tarif terbaru TN Alas Purwo 2024:

Pintu Rowobendo dan Plengkung Bedung:

Wisatawan Nusantara (Wisnus):

Hari kerja: Mulai Rp 20.000 per orang
Hari libur: Mulai Rp 30.000 per orang

Wisatawan Mancanegara (Wisman):

Setiap hari: Mulai Rp 200.000 per orang

Pintu Kucur:

Wisnus:

Hari kerja: Mulai Rp 10.000 per orang
Hari libur: Mulai Rp 15.000 per orang

Wisman:

Setiap hari: Mulai Rp 150.000 per orang

Tarif Kendaraan (Seluruh Pintu):

Sepeda: Mulai Rp 2.000
Roda dua: Mulai Rp 5.000
Roda empat: Mulai Rp 10.000
Roda enam atau lebih: Mulai Rp 50.000

Perbandingan dengan Tarif Lama:

Tarif baru ini mengalami penyesuaian dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2014.

Wisnus (Kawasan & Pengamatan Satwa):

Hari kerja: Naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000
Hari libur: Naik dari Rp 17.500 menjadi Rp 30.000

Wisman (Kawasan & Pengamatan Satwa):

Hari kerja: Naik dari Rp 160.000 menjadi Rp 200.000

Hari libur: Naik dari Rp 235.000 menjadi Rp 200.00 Tarif Kendaraan:

Roda dua: Tidak berubah (Rp 5.000)

Roda empat: Tidak berubah (Rp 10.000)

Siapkan diri Anda untuk menjelajahi keindahan TN Alas Purwo dengan tarif terbaru ini!***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.