Jateng

Beredar Alat Peraga Kampanye Berkedok Tabloid Berisi Konten Gaib, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Semarang

Theo Adi Pratama | 26 Januari 2024, 12:31 WIB
Beredar Alat Peraga Kampanye Berkedok Tabloid Berisi Konten Gaib, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Semarang

AKURAT.CO, Sebuah benda menyerupai tabloid kampanye beredar di RT 7, RW 12, Perumahan Ketileng Indah, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Tabloid itu Bernama “Media Aswaja”.

Di tabloid itu terdapat nama dan foto pasangan calon (paslon) capres-cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Seorang warga setempat, Daniel mengatakan, saat pulang kerja beberapa hari lalu dia kaget karena di teras rumahnya ada tabloid. Padahal, dia sudah lama tak berlangganan koran maupun tabloid media mainstream.

Baca Juga: Mbak Ita Akan Ajukan Anggaran 10 M ke Perpusnas Untuk Membangun Perpusda

“Saya kaget kok ada koran atau tabloid itu. Padahal sudah lama saya enggak langganan. Kemarin Rabu (24/1) sore sepulang kerja ada tabloid itu. Saya buka pagar lalu cek tabloid itu. Ternyata ada tulisan “Media Aswaja”,” kata Daniel, Jumat (26/1/2024).

Dia mengaku sempat membaca isi tabloid itu. Dijelaskannya tabloid itu berisi tentang visi-misi Anies-Muhaimin, lalu Sejarah pesantren di kalangan NU hingga Calon legislatif baik untuk Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga pusat.

“Isinya soal kampanye. Tapi enggak ada jelek-jelekin paslon lain,” jelasnya.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Film Horor Indonesia di Bioskop Bulan Februari 2024: Menyelami Kengerian dan Misteri

Dia mengaku menyesalkan adanya pembagian tabloid ini. Sebab, sepengetahuannya, tak ada pemberitahuan jika akan ada pembagian tabloid. Pihak RT pun, kata dia, tak diminta izin pembagian tabloid.

“Waktu kumpul bapak-bapak malam hari, katanya semua di rumahnya ada tabloid. Tapi enggak ada izin apapun ke RT. Harusnya kan lebih sopan,” terang dia.

Dia pun mengaku telah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Hotel NEO Candi Simpang Lima Hadirkan Pesta Rasa Imlek dan Valentine dengan Harga Menawan

“Sudah lapor ke Bawaslu. Semoga ada tindaklanjut,” tandas dia.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pihaknya telah menerima aduan Masyarakat tersebut.

Dia memastikan yang dibagikan oleh tim paslon itu bukan tabloid. Dia menjelaskan jika tabloid adalah media resmi yang tayang secara rutin. Sementara, “Media Aswaja” hanya terbit saat pemilu.

“Itu bukan tabloid. Itu termasuk alat peraga kampanye. Seharusnya, jika mau membagikan, harus lapor kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu,” kata Arief dihubungi melalui telepon.

Baca Juga: Agenda Penting Timnas U-20: Uji Coba Strategis Melawan Thailand dan Uzbekistan di Jakarta

Di dalam tabloid itu sendiri berisi konten-konten gaib dan mempromosikan seorang tokoh yang memiliki kemampuan supranatural atau mistis.

Arif kemudian menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 252 KUHP baru dan UU 1/2023 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.