Jateng

Dishub Semarang Tertibkan Parkir Liar, Mobil Rusak hingga Kendaraan di Tikungan Ditindak

Muhammad Husni Mushonifi | 6 November 2026, 18:34 WIB
Dishub Semarang Tertibkan Parkir Liar, Mobil Rusak hingga Kendaraan di Tikungan Ditindak

JATENG.AKURAT.CO, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak dua pelanggaran parkir di lokasi berbeda pada Kamis (5/11/2026). Penindakan dilakukan terhadap mobil rusak yang dibiarkan di area parkir tepi jalan umum serta kendaraan yang parkir melampaui marka hingga memakan area tikungan.

Di Jalan Ki Mangunsarkoro, petugas Dishub melakukan penderekan terhadap satu unit mobil rusak milik pedagang. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat karena kendaraan yang ditinggalkan di lokasi berjualan dinilai menghambat pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., mengatakan pemindahan kendaraan dilakukan untuk mengembalikan fungsi area parkir agar bisa digunakan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

"Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Dody.

Sementara itu, penindakan berbeda dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Petugas menggembok satu unit mobil yang kedapatan parkir melewati batas marka dan menempati area tikungan.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk mencegah pelanggaran parkir yang berpotensi menghambat arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam patroli itu, petugas juga memberikan teguran dan imbauan kepada juru parkir serta petugas keamanan di sekitar lokasi. Mereka diminta memastikan kendaraan yang parkir tidak melewati marka dan tidak menggunakan area tikungan.

Dody menegaskan, area tikungan harus bebas dari kendaraan yang parkir karena dapat mengurangi jarak pandang dan menghambat pergerakan kendaraan lain.

"Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang," tambahnya.

Pemilik mobil yang digembok diminta mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima. Setelah menunjukkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, petugas Dishub akan membantu membuka gembok kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Dishub Kota Semarang menegaskan pengawasan dan penertiban parkir akan terus dilakukan. Masyarakat, pedagang, pemilik kendaraan, hingga juru parkir diminta mematuhi aturan agar fasilitas parkir tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.