6.415 RT/RW di Semarang Belum Terima BOP PKK, Administrasi Jadi Kendala Pencairan

JATENG.AKURAT.CO, Penyaluran Bantuan Operasional (BOP) PKK di Kota Semarang belum sepenuhnya terealisasi. Hingga awal November 2026, sebanyak 6.415 dari total 12.153 RT dan RW yang menjadi sasaran program tersebut masih belum menerima bantuan akibat proses administrasi dan pertanggungjawaban yang belum rampung.
Berdasarkan data realisasi anggaran, dana BOP PKK yang sudah dicairkan mencapai Rp17,68 miliar atau 47,32 persen dari total anggaran sebesar Rp37,37 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp19,69 miliar yang belum tersalurkan kepada ribuan penerima.
Proses pencairan bantuan tersebut harus melewati sejumlah tahapan administrasi. Setiap RT dan RW diwajibkan menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ), sebelum dokumen diperiksa secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga perangkat daerah terkait.
Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmulyo Adi Wibowo, menegaskan bahwa kelengkapan pertanggungjawaban menjadi persyaratan wajib pencairan BOP PKK. Artinya, bantuan tidak dapat disalurkan apabila penerima belum menyelesaikan kewajiban administrasinya.
"Kalau kita bicara soal BOP untuk PKK, mekanisme pertanggungjawaban di masing-masing PKK RT maupun RW itu harus selesai dulu. Tidak kemudian mereka belum melakukan apa-apa, BOP-nya bisa cair. Tidak bisa," katanya, Kamis (5/11/2026).
Pengumpulan SPJ Secara Kolektif Memperlambat Pencairan
Selain kesiapan masing-masing penerima, mekanisme pengumpulan dokumen secara kolektif di tingkat kelurahan turut memengaruhi kecepatan pencairan BOP PKK.
Rahmulyo menjelaskan, SPJ dari seluruh RT dan RW harus dihimpun terlebih dahulu menjadi satu berkas sebelum diteruskan ke proses berikutnya. Mekanisme ini membuat kelurahan yang sebagian besar penerimanya sudah menyelesaikan dokumen tetap harus menunggu kelengkapan administrasi dari wilayah lain.
Akibatnya, pencairan bantuan tidak bisa dilakukan secara serentak meskipun sebagian RT dan RW telah memenuhi persyaratan.
"Kendala di lapangan lebih banyak berkaitan dengan antrean penyelesaian administrasi dan kemampuan SDM dalam menyusun SPJ. Ini bukan mempersulit," tegasnya.
Meski demikian, perkembangan pengajuan BOP PKK menunjukkan peningkatan dibandingkan pertengahan Oktober 2026. Pada periode tersebut, baru enam dari total 177 kelurahan yang tercatat mengajukan bantuan.
Sementara hingga awal November, jumlah kelurahan yang telah menyampaikan pengajuan meningkat menjadi 114 kelurahan. Dengan demikian, masih ada 63 kelurahan yang belum mengajukan BOP PKK.
"Data ini pasti dinamis. Kalau sebelumnya baru enam kelurahan dari 177 kelurahan, sekarang perkembangannya sudah naik. Saya yakin sampai pertengahan Desember nanti bisa mencapai angka 90-an persen, seperti tahun 2025 lalu," ujarnya.
DP3A Koordinasi dengan Camat dan Lurah
Untuk mengejar penyelesaian penyaluran bantuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang terus memantau perkembangan pengajuan di setiap kelurahan.
Kepala DP3A Kota Semarang, Pranyoto, mengatakan bahwa hingga 3 November 2026, perkembangan pengajuan BOP PKK telah mencapai sekitar 47 persen.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah bantuan yang sudah diterima masyarakat. Sebab, dokumen yang diajukan masih harus melewati pemeriksaan dan verifikasi administrasi sebelum diproses untuk pencairan.
"Alhamdulillah, sampai dengan 3 November kemarin sudah ada peningkatan menjadi sekitar 47 persen," tuturnya.
Pranyoto menjelaskan, pemeriksaan berkas dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum anggaran disalurkan.
DP3A juga telah berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk memetakan wilayah yang belum mengajukan bantuan. Fasilitasi penyelesaian administrasi turut disiapkan agar kelurahan yang belum melengkapi persyaratan bisa segera memproses pengajuan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan percepatan. Nanti kami fasilitasi bersama, termasuk mendata kelurahan mana saja yang belum mengajukan agar bisa segera diproses," jelasnya.
Pengajuan Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember
Pemerintah Kota Semarang masih memiliki waktu hingga 15 Desember 2026 untuk mempercepat penyelesaian pengajuan BOP PKK. Tenggat tersebut menjadi perhatian mengingat masih ada 63 kelurahan yang belum menyampaikan dokumen pengajuan.
Pranyoto juga menegaskan bahwa rendahnya realisasi anggaran pada awal November tidak memiliki hubungan langsung dengan petisi terkait kegiatan PKK yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, BOP PKK merupakan program yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Pemkot Semarang tetap berkomitmen mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penganggaran dan fasilitasi di tingkat kelurahan.
"Ini tidak ada korelasi secara langsung. Yang pasti, ini merupakan proses. Pemerintah kota konsen membantu dan memfasilitasi melalui penganggaran," pungkasnya.
Dengan sisa waktu sekitar enam pekan hingga batas akhir pengajuan, penyelesaian administrasi menjadi faktor penentu percepatan penyaluran BOP PKK. Kesiapan RT dan RW dalam menyusun SPJ, kelengkapan berkas di tingkat kelurahan, serta proses verifikasi perangkat daerah akan menentukan seberapa besar anggaran tersebut dapat direalisasikan sebelum tenggat berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dari Got Terbuka ke Video Viral: Kronologi Lengkap Polemik Bakso Bintang 2 Banyumanik
- 2Link Streaming Siaran Ulang Persib vs Melbourne Victory, Comeback Dramatis Maung Bandung Menang 2-1 dan Lolos 16 Besar ACL Two
- 3Viral Bakso Buang Kuah ke Got Semarang: DLH Temukan Pelanggaran SOP, Ini Solusi yang Benar
- 4Link Live Streaming PSMS vs Persija! Tonton Gratis Tinggal Klik, Cek Prediksi Skor di League Cup 2026/2027: Macan Kemayoran Tetap Mengincar Kemenangan
- 5Niat Jualan Biar Berkah, Penjual Bakso di Banyumanik Malah Berurusan dengan Warga Gara-Gara Got Mampet
- 6Update Skor Java United vs Adhyaksa FC: Gustavo Franca Bawa Tuan Rumah Unggul 1-0 hingga Menit ke-15
- 7Jelang Penetapan UMP 2027, Gubernur Jateng Soroti Kontrak Kerja hingga Diskriminasi Usia
- 8Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 9Kenapa Limbah Kuliner Tidak Bisa Dibuang ke Got? Berkaca dari Kasus Bakso Bintang 2 Semarang
- 10Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman




