Jateng

Jelang Penetapan UMP 2027, Gubernur Jateng Soroti Kontrak Kerja hingga Diskriminasi Usia

Muhammad Husni Mushonifi | 4 November 2026, 13:22 WIB
Jelang Penetapan UMP 2027, Gubernur Jateng Soroti Kontrak Kerja hingga Diskriminasi Usia

JATENG.AKURAT.CO, Persoalan ketenagakerjaan di Jawa Tengah ternyata tidak hanya berkutat pada tuntutan kenaikan upah minimum. Ketidakpastian kontrak kerja, pembatasan usia dalam rekrutmen, hingga sulitnya penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja turut menjadi persoalan yang disuarakan kalangan buruh kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam dialog antara pemerintah, perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa malam (3/11/2026).

Pertemuan itu menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyampaikan kondisi nyata dunia ketenagakerjaan di Jawa Tengah, terutama menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral 2027.

Dalam dialog tersebut, sejumlah perwakilan buruh menilai masih terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian pemerintah. Salah satunya adalah praktik kontrak kerja jangka pendek yang banyak diterapkan perusahaan garmen sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah persyaratan batasan usia dalam proses penerimaan tenaga kerja. Kebijakan tersebut dinilai menjadi penghalang bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali memasuki dunia kerja.

Pekerja berusia 40 tahun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), misalnya, sering kali mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan baru lantaran tidak memenuhi ketentuan usia yang ditetapkan perusahaan.

Kalangan buruh juga meminta perhatian terhadap kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Mereka menilai masih banyak perusahaan yang belum memberikan ruang secara proporsional kepada pekerja disabilitas, meskipun memiliki kemampuan dan kompetensi untuk bekerja.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, tuntutan mengenai peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan upah minimum tetap menjadi salah satu agenda utama pembahasan.

Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Pratomo Hadinata, menyampaikan bahwa organisasinya telah menyusun kajian usulan upah minimum selama tujuh bulan. Hasil kajian tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Ahmad Luthfi dalam pertemuan tersebut.

Pratomo menjelaskan, penyusunan kajian dilakukan dengan mengacu pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang bersumber dari lembaga pemerintah, termasuk Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025," jelasnya.

Atas dasar kajian tersebut, ABJaT mendorong agar penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027 mengacu pada kebutuhan hidup layak. Mereka juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral agar besaran pengupahan dapat lebih memperhatikan karakteristik setiap sektor usaha.

Dorongan kenaikan upah juga disampaikan Waluyo yang mewakili Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen. Ia berharap kenaikan UMP Jawa Tengah tahun depan dapat lebih tinggi sehingga memberikan dampak positif terhadap penetapan UMK di daerah.

"Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga," katanya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah provinsi terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen hubungan industrial. Menurutnya, kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan melalui hubungan industrial yang kondusif.

"Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," kata Luthfi.

Ia meminta para perwakilan buruh dan pengusaha menyampaikan kajian serta rekomendasi sebelum pemerintah kabupaten/kota menetapkan keputusan atau mengajukan rekomendasi mengenai upah minimum.

Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik tenaga kerja dan kondisi industri yang berbeda.

"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," ujarnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah turut mengungkapkan kendala yang dihadapi sektor industri. Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan infrastruktur pelabuhan, terutama kedalaman pelabuhan yang dinilai kurang memadai serta terbatasnya pilihan kapal.

Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kelancaran distribusi dan rantai pasok bahan baku industri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz memaparkan kondisi perusahaan dan tenaga kerja di wilayahnya.

Hingga 3 November 2026, tercatat sebanyak 623.180 perusahaan beroperasi di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro.

Adapun jumlah tenaga kerja mencapai 2.071.753 orang, dengan komposisi 945.275 pekerja laki-laki dan 1.126.478 pekerja perempuan.

Dialog tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa tantangan ketenagakerjaan di Jawa Tengah membutuhkan perhatian yang lebih luas daripada sekadar penentuan angka kenaikan upah. Kepastian kerja, kesempatan memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi usia, pemenuhan hak pekerja disabilitas, serta kelancaran aktivitas industri menjadi sejumlah persoalan yang turut membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral 2027 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Aspirasi buruh dan pengusaha yang telah disampaikan diharapkan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.