Jateng

PMII Jateng Soroti Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo, Polisi Dinilai Abaikan Aspek Humanis

Muhammad Husni Mushonifi | 2 November 2026, 16:54 WIB
PMII Jateng Soroti Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo, Polisi Dinilai Abaikan Aspek Humanis
Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin

JATENG.AKURAT.CO, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Leban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah aparat dalam proses tersebut dinilai tidak mengedepankan pendekatan humanis, terutama karena menyasar lingkungan pendidikan yang dihuni santri putri di bawah umur.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

PKC PMII Jawa Tengah menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan aparat juga harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kepada masyarakat.

Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak asasi dan martabat manusia, terlebih ketika berhadapan dengan anak-anak di bawah umur.

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia, apalagi terhadap anak di bawah umur. Harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional,” tegasnya.

Menurut PMII Jateng, penggeledahan yang melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan personel Brimob di lingkungan pesantren putri tersebut patut menjadi perhatian serius. Terlebih, terdapat santri perempuan yang masih berusia di bawah umur serta para ustadzah yang berada di dalam lingkungan pondok.

Tindakan aparat yang diduga dilakukan dengan cara mendobrak serta disertai dugaan intimidasi dinilai berpotensi mencederai prinsip humanisme dalam penegakan hukum. PMII menilai, pendekatan yang digunakan dalam proses tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketakutan maupun dampak psikologis bagi para santri.

Farichin menilai, aparat semestinya dapat mengedepankan cara-cara yang lebih persuasif dan terukur dalam melakukan penggeledahan. Terutama apabila belum terdapat bukti kuat yang mengaitkan pihak pesantren dengan perkara pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah.

Ia menekankan, perlindungan terhadap anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk ketika menjalankan prosedur penyelidikan maupun penggeledahan.

Atas peristiwa tersebut, PKC PMII Jawa Tengah menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan kepada institusi kepolisian.

Pertama, PMII Jateng mendesak Polri melakukan pemeriksaan internal sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap aparat yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur maupun kode etik profesi kepolisian, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut diperlukan agar tindakan aparat ke depan lebih profesional dan proporsional.

Kedua, PMII meminta Polda Jawa Tengah bertanggung jawab atas pelaksanaan penggeledahan tersebut serta menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.

Ketiga, PMII mendorong Polda Jawa Tengah tetap berfokus pada substansi persoalan, yakni penanganan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah. Menurut PMII, upaya mencari pembenaran atas tindakan penggeledahan dengan mempersoalkan izin operasional pesantren merupakan langkah yang tidak tepat karena berada di luar pokok persoalan yang sedang disoroti.

PMII menegaskan bahwa persoalan perizinan merupakan hal berbeda yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersendiri. Jika memang diperlukan, proses pengurusan izin operasional pesantren dapat dilakukan dengan pendampingan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, PMII meminta Polda Jawa Tengah melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak dan perempuan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga terkait lainnya. Pelibatan tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap para santri putri Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang terdampak akibat peristiwa penggeledahan.

Kelima, PMII Jateng mendorong kepolisian agar mengusut tuntas kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta akar permasalahan di balik peristiwa tersebut.

Keenam, PMII mengajak masyarakat untuk tetap menjaga objektivitas dan tidak memberikan stigma negatif terhadap pondok pesantren akibat peristiwa tersebut. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk ilmu pengetahuan, akhlak, dan budi pekerti para santri. Karena itu, penilaian terhadap lembaga maupun pihak-pihak yang terlibat harus didasarkan pada fakta dan pembuktian hukum, bukan asumsi.

PMII Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan komitmen menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan. Profesionalitas aparat harus tercermin dari cara mereka menjalankan kewenangan, termasuk dalam menjaga hak dan martabat setiap warga negara,” demikian sikap PMII Jawa Tengah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.