Jateng

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Pejabat, Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Penggeledahan Ponpes

Muhammad Husni Mushonifi | 3 November 2026, 12:55 WIB
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Pejabat, Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Penggeledahan Ponpes
Kapolres Sukoharjo Non Aktif karena penggerebegan di Ponpes Putri, AKBP Andika Dharma Sena

JATENG.AKURAT.CO, Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo. Kebijakan tersebut menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat.

“Keempat personel saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran,” ujar Trunoyudo.

Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel yang turut dinonaktifkan yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.

Penonaktifan tersebut terhitung sejak Senin, 2 November 2026. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung di lingkungan pesantren, khususnya terkait perlindungan santriwati dan pengasuh pondok.

Trunoyudo menegaskan, pemeriksaan terhadap keempat personel dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Sementara itu, penanganan perkara pokok yang menjadi dasar penggeledahan tetap berjalan secara paralel di Polda Jawa Tengah.

Dalam perkembangan lainnya, jabatan Kapolres Sukoharjo kini diemban AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Pergantian tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, menjadi perhatian luas setelah muncul keluhan mengenai dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren.

Penggeledahan itu diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan, ancaman, dan pembakaran sebuah warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menahan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya berinisial I. Upaya pencarian tersebut kemudian berujung pada penggeledahan di lingkungan pesantren.

Namun, pelaksanaan penggeledahan menuai kritik karena dinilai berpotensi mengabaikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di lingkungan pendidikan.

Polemik tersebut turut memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penegakan hukum di lingkungan pesantren. Sejumlah pihak juga meminta agar hak-hak santri serta kondisi psikologis mereka menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Polda Jawa Tengah disebut telah memfasilitasi pendampingan psikologis bagi para santri yang terdampak insiden tersebut.

Pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.