Jateng

Kenapa Limbah Kuliner Tidak Bisa Dibuang ke Got? Berkaca dari Kasus Bakso Bintang 2 Semarang

Theo Adi Pratama | 4 November 2026, 21:49 WIB
Kenapa Limbah Kuliner Tidak Bisa Dibuang ke Got? Berkaca dari Kasus Bakso Bintang 2 Semarang
Foto Ilustrasi - Mengapa limbah kuliner tidak bisa dibuang di got?

JATENG.AKURAT.CO, Limbah kuliner tidak bisa dibuang begitu saja ke got karena lemak dan minyaknya menggumpal, menyumbat saluran, memicu bau, dan berpotensi mencemari air tanah—dan kasus Bakso Bintang 2 di Banyumanik yang viral jadi bukti bahwa masalah ini bukan sepele.

Bayangkan Rina, warga Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang. Setiap malam ia mencium bau tak sedap dari got depan rumahnya.

Sumbernya bukan saluran air biasa, melainkan limbah kuah bakso yang diduga dialirkan dari warung Bakso Bintang 2 di seberang rumahnya.

Praktik itu berlangsung hampir dua tahun. Rina sudah menegur berkali-kali. Tegurannya diabaikan.

Puncaknya pada Selasa (3/11/2026) malam, saat ia kembali menegur dan perdebatan pun tak terhindarkan. Video pertikaian itu viral.

Di dalamnya, seorang pria berbaju hitam bahkan menantang: “Nggak apa-apa viralin aja nggak masalah”.

Kasus ini bukan soal satu warung bakso. Ini soal tanggung jawab usaha kuliner terhadap lingkungan. Dan pertanyaannya sederhana: kenapa sih limbah kuliner tidak bisa dibuang begitu saja ke got?

Baca Juga: Viral Bakso Buang Kuah ke Got Semarang: DLH Temukan Pelanggaran SOP, Ini Solusi yang Benar

1. Lemak dan Minyak Menggumpal, Saluran Mampet

Air kuah bakso mengandung lemak sapi, minyak, dan sambal. Saat suhu turun, lemak menggumpal dan menempel di dinding saluran.

Lama-kelamaan, lapisan itu menebal, mempersempit aliran air, dan akhirnya menyumbat total.

DLH Kota Semarang menemukan bahwa pihak usaha sebenarnya sudah melakukan pemilahan limbah. Tapi limbah hasil pencucian tetap dialirkan kembali ke saluran milik warga.

“Kami tadi menemukan sebenarnya sudah ada pemilahan. Cuma memang dalam akhirnya itu dibuang kembali ke saluran milik warga. Itu yang mungkin membikin masalah,” kata Kabid Pengawasan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan.

Baca Juga: Niat Jualan Biar Berkah, Penjual Bakso di Banyumanik Malah Berurusan dengan Warga Gara-Gara Got Mampet

2. Bau Tidak Sedap yang Tidak Bisa Ditawar

Lemak yang membusuk di saluran menghasilkan gas hidrogen sulfida—gas yang berbau seperti telur busuk.

Bau ini tidak hilang dengan disemprot pengharum. Ia menempel di dinding saluran dan terbawa angin ke rumah-rumah sekitar.

Bagi Rina, bau itu bukan gangguan kecil. Ia harus menciumnya setiap malam, dari got yang jaraknya hanya beberapa meter dari kamar tidurnya.

3. Potensi Banjir Saat Hujan

Saluran yang mampet tidak mampu menampung air hujan. Di kawasan Banyumanik yang konturnya menurun, genangan bisa cepat berubah menjadi banjir kecil.

Warga sekitar sudah khawatir hal ini terjadi sejak lama. Penumpukan lemak di saluran air dikhawatirkan memicu penyumbatan dan banjir.

Baca Juga: Dari Got Terbuka ke Video Viral: Kronologi Lengkap Polemik Bakso Bintang 2 Banyumanik

4. Pencemaran Air Tanah

Limbah kuliner yang meresap ke tanah membawa bakteri, nitrogen, dan fosfor.

Dalam jangka panjang, ini bisa mencemari air tanah yang dipakai warga untuk sumur. Permen LH No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik melarang keras membuang air limbah yang belum terolah langsung ke drainase umum atau saluran irigasi.

5. Sanksi Hukum yang Sering Diabaikan

Pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan bisa dikenai sanksi, mulai dari surat kewajiban hingga denda sesuai aturan daerah. DLH Kota Semarang memilih jalur pembinaan karena ini UMKM.

“Mungkin kami akan memberikan surat kewajiban saja kepada pemilik. Lebih ke karena ini kan UMKM. Jadi kalau kita bisa bina, ya kita bina,” kata Wahyu.

Tapi pembinaan harus disertai pengawasan. Jangan sampai surat kewajiban hanya jadi formalitas, dan got kembali bau bulan depan.

Tabel: Dampak Limbah Kuliner yang Dibuang ke Got

Dampak

Penyebab

Akibat

Saluran mampet

Lemak dan minyak menggumpal

Air tidak mengalir, genangan

Bau tak sedap

Lemak membusuk, gas H₂S

Gangguan kenyamanan warga

Banjir saat hujan

Saluran tersumbat

Genangan di jalan dan rumah

Pencemaran air tanah

Limbah meresap ke tanah

Air sumur tercemar bakteri

Sanksi hukum

Melanggar Permen LH 11/2025

Surat kewajiban hingga denda

Sumber: DLH Kota Semarang, Permen LH No. 11/2025, dan pemberitaan November 2026.

Bagaimana Seharusnya Limbah Kuliner Ditangani?

1. Pisahkan limbah padat dan cair.
Sisa makanan padat dipisahkan dari air kuah. Sisa padat bisa diolah menjadi kompos atau ditangani melalui biokonversi maggot Black Soldier Fly.

2. Pasang grease trap (perangkap lemak).
Alat ini memisahkan minyak dan lemak dari air limbah sebelum dialirkan ke saluran. DLH Kota Semarang merekomendasikan alat ini sebagai solusi jangka pendek.

3. Tampung minyak jelantah secara terpisah.
Minyak bekas tidak boleh dituang ke wastafel atau got. Setelah dingin, tampung di wadah bertutup rapat, lalu buang ke tempat sampah khusus atau jual ke pengepul.

4. Gunakan IPAL portable.
Untuk usaha dengan volume limbah cair signifikan, IPAL portable bisa mengolah limbah hingga 5–10 m³ per hari. DLH menyebut ini sebagai solusi jangka menengah.

5. Buat sumur resapan.
Sumur resapan membantu meresapkan air limbah yang sudah terolah ke dalam tanah, sehingga tidak menggenang di saluran warga.

6. Patuhi aturan.
Permen LH No. 11 Tahun 2025 mengatur baku mutu air limbah domestik. Pelaku usaha wajib mengolah limbah sebelum dibuang ke saluran umum.

“Viralin Aja Nggak Masalah” Bukan Jawaban

Kalimat itu mungkin diucapkan spontan. Tapi ia mencerminkan anggapan bahwa membuang limbah ke got adalah hal kecil.

Padahal, dampaknya nyata: bau yang ditanggung warga setiap malam, saluran yang mampet, dan risiko banjir saat hujan.

Niat jualan biar berkah itu baik. Tapi berkah tidak datang dari untung yang besar.

Berkah datang dari tidak merugikan orang lain. Dan itu dimulai dari satu hal sederhana: jangan buang kuah ke got tetangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.