Jateng

Viral Bakso Buang Kuah ke Got Semarang: DLH Temukan Pelanggaran SOP, Ini Solusi yang Benar

Theo Adi Pratama | 4 November 2026, 21:41 WIB
Viral Bakso Buang Kuah ke Got Semarang: DLH Temukan Pelanggaran SOP, Ini Solusi yang Benar
Foto Ilustrasi - Berikut cara penanganan limbah kuliner yang benar

JATENG.AKURAT.CO, Penjual Bakso Bintang 2 di Banyumanik, Semarang, viral setelah diduga membuang limbah kuah ke got depan rumah warga selama hampir dua tahun; DLH menemukan pelanggaran SOP dan menyarankan pemasangan grease trap serta IPAL, bukan sekadar “viralin aja nggak masalah”.

Bayangkan Rina, warga Jalan Kruing Raya, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang. Setiap malam ia harus mencium bau tak sedap dari got di depan rumahnya.

Sumbernya bukan saluran air biasa, melainkan limbah kuah bakso yang diduga dialirkan dari warung Bakso Bintang 2 di seberang rumahnya.

Praktik itu berlangsung hampir dua tahun. Rina sudah menegur berkali-kali, tapi tegurannya “diabaikan” dan hanya dijawab bahwa karyawan itu “diutus oleh bosnya”.

Puncaknya pada Selasa (3/11/2026) malam, saat Rina kembali menegur dan perdebatan pun tak terhindarkan. Video pertikaian itu viral.

Di dalamnya, seorang pria berbaju hitam bahkan menantang: “Nggak apa-apa viralin aja nggak masalah”.

Baca Juga: Niat Jualan Biar Berkah, Penjual Bakso di Banyumanik Malah Berurusan dengan Warga Gara-Gara Got Mampet

DLH Turun Tangan: Ada Pelanggaran SOP

Mediasi di Polsek Banyumanik pada Rabu (4/11/2026) menghadirkan DLH Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, karyawan warung, dan warga.

Kabid Pengawasan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, menyatakan ada temuan pelanggaran SOP karena limbah dibuang ke saluran warga.

“Dampaknya pasti bau. Karena kan ini lebih ke usaha kuliner, pasti bau,” ujarnya.

Yang menarik, DLH menemukan bahwa pihak usaha sebenarnya sudah melakukan pemilahan limbah. Tapi limbah hasil pencucian tetap dialirkan kembali ke saluran milik warga.

“Kami tadi menemukan sebenarnya sudah ada pemilahan. Cuma memang dalam akhirnya itu dibuang kembali ke saluran milik warga. Itu yang mungkin membikin masalah,” jelas Wahyu.

Solusi jangka pendek yang diminta DLH: pemasangan grease trap atau perangkap lemak. Jangka menengah: sumur resapan dan IPAL portable. “Untuk jangka pendek grease trap dulu,” ucapnya.

Baca Juga: Dari Got Terbuka ke Video Viral: Kronologi Lengkap Polemik Bakso Bintang 2 Banyumanik

Tabel: Kronologi Singkat Kasus Limbah Bakso Banyumanik

Waktu

Peristiwa

±2024–2026

Limbah kuah bakso diduga dibuang ke got depan rumah warga selama hampir dua tahun

Selasa (3/11/2026) malam

Warga menegur, terjadi perdebatan, video viral

Rabu (4/11/2026)

Mediasi di Polsek Banyumanik; DLH temukan pelanggaran SOP

Hasil mediasi

Kesepakatan: grease trap, sumur resapan, tata parkir

Sumber: Detik Jateng, Tribun Jateng, dan Suara Merdeka, November 2026.

Bagaimana Seharusnya Limbah Kuliner Ditangani?

Kasus ini bukan soal satu warung bakso. Ini soal tanggung jawab usaha kuliner terhadap lingkungan. Limbah kuah, minyak, dan lemak tidak boleh langsung dibuang ke saluran air. Ada beberapa langkah yang seharusnya dilakukan.

1. Pisahkan limbah padat dan cair.
Sisa makanan padat (bakso, mie, sayur) harus dipisahkan dari air kuah. Sisa padat bisa diolah menjadi kompos atau ditangani melalui biokonversi maggot Black Soldier Fly (BSF). DLH DKI Jakarta mendorong pelaku usaha HOREKA (hotel, restoran, kafe) untuk mengelola sampah makanan hingga habis di tempat, bukan dibuang ke TPA.

2. Pasang grease trap (perangkap lemak).
Grease trap adalah alat yang memisahkan minyak dan lemak dari air limbah sebelum dialirkan ke saluran. Fungsinya mencegah lemak menggumpal dan menyumbat pipa. DLH Kota Semarang secara spesifik merekomendasikan alat ini sebagai solusi jangka pendek.

3. Tampung minyak jelantah secara terpisah.
Minyak bekas tidak boleh dituang ke wastafel atau got. Setelah dingin, minyak jelantah dapat ditampung di wadah bertutup rapat atau kantong ziplock sebelum dibuang ke tempat sampah khusus. Beberapa pengelola kuliner bahkan menjualnya ke pengepul untuk diolah menjadi lilin atau sabun.

4. Gunakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) portable.
Untuk usaha kuliner dengan volume limbah cair signifikan, IPAL portable bisa menjadi solusi jangka menengah. Ukurannya kompak, mampu mengolah limbah cair hingga 5–10 m³ per hari, dan bisa dipindahkan sesuai kebutuhan.

5. Buat sumur resapan.
Sumur resapan membantu meresapkan air limbah yang sudah terolah ke dalam tanah, sehingga tidak menggenang di saluran warga. DLH Kota Semarang menyebut sumur resapan sebagai bagian dari solusi jangka menengah.

6. Patuhi aturan.
Permen LH No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik melarang keras membuang air limbah yang belum terolah langsung ke drainase umum atau saluran irigasi. Pelaku usaha yang melanggar bisa dikenai sanksi, mulai dari surat kewajiban hingga denda sesuai aturan daerah.

“Viralin Aja Nggak Masalah” Bukan Jawaban

Kalimat “viralin aja nggak masalah” yang terlontar dalam video itu mungkin diucapkan spontan. Tapi ia mencerminkan satu hal: anggapan bahwa membuang limbah ke got adalah hal kecil.

Padahal, dampaknya nyata. Bau yang harus ditanggung warga setiap malam. Lemak yang menyumbat saluran dan memicu banjir. Dan potensi pencemaran air tanah.

DLH Kota Semarang memilih jalur pembinaan. “Mungkin kami akan memberikan surat kewajiban saja kepada pemilik. Lebih ke karena ini kan UMKM. Jadi kalau kita bisa bina, ya kita bina,” kata Wahyu.

Pendekatan ini masuk akal untuk usaha kecil. Tapi pembinaan harus disertai pengawasan. Jangan sampai surat kewajiban hanya menjadi formalitas, dan got kembali bau bulan depan.

Niat jualan biar berkah itu baik. Tapi berkah tidak datang dari untung yang besar.

Berkah datang dari tidak merugikan orang lain. Dan itu dimulai dari satu hal sederhana: jangan buang kuah ke got tetangga. Pasang grease trap.

Tampung minyak jelantah. Olah limbah dengan benar. Karena got yang mampet dan bau bukan hanya masalah warga. Itu masalah semua orang yang tinggal di sekitarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.