Jateng

Parkir di Tikungan Jalan KH Ahmad Dahlan Ditindak, Dishub Semarang Ingatkan Bahaya Ganggu Pandangan

Muhammad Husni Mushonifi | 6 November 2026, 18:25 WIB
Parkir di Tikungan Jalan KH Ahmad Dahlan Ditindak, Dishub Semarang Ingatkan Bahaya Ganggu Pandangan

JATENG.AKURAT.CO, Parkir sembarangan di area tikungan bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pun mengambil tindakan tegas dengan menggembok kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kamis (5/11/2026).

Kendaraan tersebut diketahui parkir melewati batas marka yang telah ditentukan dan menempati area tikungan. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu jarak pandang pengendara serta menghambat pergerakan kendaraan lain.

Penindakan dilakukan dalam rangka patroli rutin Dishub Kota Semarang untuk memastikan kawasan jalan tetap tertib dan aman bagi seluruh pengguna lalu lintas.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., menegaskan area tikungan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena berisiko mengganggu keselamatan.

"Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang," ujar Dody.

Selain penindakan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Dishub juga menertibkan kendaraan yang mengganggu fasilitas parkir tepi jalan umum di Jalan Ki Mangunsarkoro.

Petugas menderek satu unit mobil rusak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan. Keberadaan kendaraan tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena mengurangi ruang parkir yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan lainnya.

Dody menjelaskan, pemindahan kendaraan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas parkir umum. Ia meminta pedagang tidak meninggalkan kendaraan di lokasi usaha setelah aktivitas berjualan selesai.

"Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," jelasnya.

Bagi pemilik kendaraan yang digembok di Jalan KH Ahmad Dahlan, Dishub mengarahkan agar mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima. Setelah menunjukkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, pembukaan gembok akan dibantu petugas Dishub sesuai prosedur.

Melalui penindakan tersebut, Dishub Kota Semarang mengingatkan bahwa penggunaan ruang parkir harus memperhatikan hak pengguna jalan lainnya. Pengawasan juga akan terus dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan, terutama di lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.