Parkir di Tikungan Jalan KH Ahmad Dahlan Ditindak, Dishub Semarang Ingatkan Bahaya Ganggu Pandangan

JATENG.AKURAT.CO, Parkir sembarangan di area tikungan bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pun mengambil tindakan tegas dengan menggembok kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kamis (5/11/2026).
Kendaraan tersebut diketahui parkir melewati batas marka yang telah ditentukan dan menempati area tikungan. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu jarak pandang pengendara serta menghambat pergerakan kendaraan lain.
Penindakan dilakukan dalam rangka patroli rutin Dishub Kota Semarang untuk memastikan kawasan jalan tetap tertib dan aman bagi seluruh pengguna lalu lintas.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., menegaskan area tikungan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena berisiko mengganggu keselamatan.
"Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang," ujar Dody.
Selain penindakan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Dishub juga menertibkan kendaraan yang mengganggu fasilitas parkir tepi jalan umum di Jalan Ki Mangunsarkoro.
Petugas menderek satu unit mobil rusak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan. Keberadaan kendaraan tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena mengurangi ruang parkir yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan lainnya.
Dody menjelaskan, pemindahan kendaraan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas parkir umum. Ia meminta pedagang tidak meninggalkan kendaraan di lokasi usaha setelah aktivitas berjualan selesai.
"Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," jelasnya.
Bagi pemilik kendaraan yang digembok di Jalan KH Ahmad Dahlan, Dishub mengarahkan agar mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima. Setelah menunjukkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, pembukaan gembok akan dibantu petugas Dishub sesuai prosedur.
Melalui penindakan tersebut, Dishub Kota Semarang mengingatkan bahwa penggunaan ruang parkir harus memperhatikan hak pengguna jalan lainnya. Pengawasan juga akan terus dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan, terutama di lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dari Got Terbuka ke Video Viral: Kronologi Lengkap Polemik Bakso Bintang 2 Banyumanik
- 2Link Streaming Siaran Ulang Persib vs Melbourne Victory, Comeback Dramatis Maung Bandung Menang 2-1 dan Lolos 16 Besar ACL Two
- 3Viral Bakso Buang Kuah ke Got Semarang: DLH Temukan Pelanggaran SOP, Ini Solusi yang Benar
- 4Link Live Streaming PSMS vs Persija! Tonton Gratis Tinggal Klik, Cek Prediksi Skor di League Cup 2026/2027: Macan Kemayoran Tetap Mengincar Kemenangan
- 5Niat Jualan Biar Berkah, Penjual Bakso di Banyumanik Malah Berurusan dengan Warga Gara-Gara Got Mampet
- 6Update Skor Java United vs Adhyaksa FC: Gustavo Franca Bawa Tuan Rumah Unggul 1-0 hingga Menit ke-15
- 7Jelang Penetapan UMP 2027, Gubernur Jateng Soroti Kontrak Kerja hingga Diskriminasi Usia
- 8Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 9Kenapa Limbah Kuliner Tidak Bisa Dibuang ke Got? Berkaca dari Kasus Bakso Bintang 2 Semarang
- 10Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman





