Jateng

Bapenda Jateng Beri Cashback Harian bagi Wajib Pajak Taat, Berlaku Mulai 5 November

Muhammad Husni Mushonifi | 5 November 2026, 13:14 WIB
Bapenda Jateng Beri Cashback Harian bagi Wajib Pajak Taat, Berlaku Mulai 5 November

JATENG.AKURAT.CO, Pemprov Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program cashback harian. Berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan program tersebut dilaksanakan atas arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Setiap harinya, Bapenda menyiapkan lima penerima cashback yang dibagi berdasarkan kategori pembayaran pajak.

“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” ungkapnya.

Masrofi menjelaskan, penerima cashback ditentukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Namun, nomor antrean bukan menjadi satu-satunya dasar penetapan penerima reward. Kelengkapan administrasi tetap menjadi syarat utama.

“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” terangnya.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat tidak perlu menyiapkan dokumen tambahan di luar persyaratan pembayaran pajak kendaraan seperti biasanya. Wajib pajak cukup membawa KTP asli yang identitasnya sesuai dengan nama pemilik kendaraan pada STNK asli.

Program cashback tersebut ditujukan bagi wajib pajak perorangan, bukan instansi maupun perusahaan, dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah. Pembayaran harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik ketika pajak memasuki masa jatuh tempo maupun sebelum tanggal tersebut.

Selain itu, transaksi pembayaran harus berhasil dan tercatat dalam sistem. Wajib pajak juga belum pernah menerima reward dalam program serupa.

Masrofi menegaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang menyebabkan cashback tidak dapat diberikan. Di antaranya pembayaran yang dilakukan setelah melewati jatuh tempo, ketidaksesuaian identitas KTP dengan STNK, penggunaan identitas orang lain, serta transaksi yang gagal, dibatalkan, atau terindikasi sebagai duplikasi.

Menurutnya, program ini bukan sekadar pemberian insentif, melainkan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.