Jateng

Polres Kendal Ungkap Pembunuhan Donna Nuzulul Aditya, Lima Tersangka Ditangkap

Muhammad Husni Mushonifi | 5 November 2026, 15:07 WIB
Polres Kendal Ungkap Pembunuhan Donna Nuzulul Aditya, Lima Tersangka Ditangkap

JATENG.AKURAT.CO, Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29), warga yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di sebuah gedung kosong di wilayah Brangsong. Lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Ruang Command Center Polres Kendal, Rabu (4/11/2026), pukul 13.00 WIB.

Jasad Donna sebelumnya ditemukan pada Minggu (6/10/2026) di sebuah bangunan kosong yang berada di tepi Jalan Arteri, Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Dalam keterangannya, Kapolres Kendal menjelaskan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan sakit hati dan dendam pribadi. Peristiwa bermula sehari sebelum pembunuhan, ketika korban secara tidak sengaja menduduki kepala FW alias R yang sedang tertidur.

Saat itu, korban bersama para tersangka tengah mengonsumsi minuman keras di depan sebuah ruko kosong, tidak jauh dari Masjid Sekopek, Kaliwungu. FW yang merasa tersinggung kemudian mengajak tersangka lainnya untuk melakukan aksi balas dendam terhadap korban.

Korban selanjutnya dibujuk untuk berpindah lokasi ke gedung kosong MBG di Jalan Arteri Brangsong. Setibanya di lantai dua bangunan tersebut, para tersangka kembali mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga korban berada dalam kondisi lengah.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

FW menjadi pelaku pertama yang menyerang korban dengan menggunakan pipa besi stainless berbahan paralon sepanjang sekitar 50 sentimeter. Benda tersebut dihantamkan ke bagian kepala dan tubuh korban.

Aksi penganiayaan berlanjut ketika AB alias B ikut menyerang dengan menendang dan memukul korban, serta menusuk bagian punggungnya sebanyak tiga kali menggunakan pisau.

Sementara itu, SP alias C dan AFS alias B turut melakukan kekerasan dengan menginjak tubuh korban, menendang bagian leher, serta menyerang kepala korban yang telah terjatuh dan tidak berdaya.

Tersangka perempuan berinisial SN juga terlibat dalam aksi tersebut. Selain ikut menendang bagian perut korban, SN mengambil telepon seluler dan kunci sepeda motor milik Donna.

Setelah korban tidak lagi mampu melawan, para tersangka memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya pada teralis jendela. Korban kemudian ditinggalkan dalam kondisi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Para pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi dengan membawa barang milik korban, berupa satu unit ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD.

Pasca penemuan jasad korban, Satreskrim Polres Kendal langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka yang melarikan diri ke sejumlah wilayah.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026.

Sehari kemudian, polisi kembali mengamankan SP alias C di wilayah Pekalongan. Sedangkan tersangka terakhir, AFS alias B, ditangkap pada 3 November 2026.

Selain mengamankan lima tersangka utama, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan telepon seluler milik korban. Dua orang yang diduga berperan sebagai penadah turut diproses melalui berkas perkara terpisah.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kriminalitas yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kendal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.