Kapolda Jateng Tegas: Tak Ada Ampun bagi Polisi yang Bekingi Kejahatan

JATENG.AKURAT.CO, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam melindungi pelaku tindak pidana. Penegasan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penguatan integritas aparat penegak hukum, peningkatan profesionalisme, serta perbaikan kualitas pelayanan kepolisian agar semakin berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H., itu juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng beserta pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Kapolda Jateng menjelaskan bahwa arah kebijakan Kapolri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat diterjemahkan ke dalam tiga prioritas utama. Ketiganya meliputi penindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan warga, percepatan respons atas permintaan bantuan masyarakat, serta pelayanan yang humanis, terutama kepada kelompok rentan.
“Yang pertama, kita harus tegas terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti curat, curas, curanmor, pembunuhan, dan tawuran. Yang kedua, kita harus cepat merespons permintaan bantuan masyarakat melalui layanan 110 dan SPKT. Kemudian yang ketiga, kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta para korban kejahatan,” ujar Roy Hardi Siahaan.
Menurut Kapolda, ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kemampuan personel memberikan pelayanan yang cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif. Kepolisian dituntut hadir bukan sekadar untuk menindak pelanggaran, melainkan juga memberikan perlindungan dan solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan keamanan.
Selain menjelaskan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolda memaparkan penanganan sejumlah perkara, upaya peningkatan mutu pelayanan, serta penguatan pengawasan terhadap proses penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.
Polda Jateng juga merancang mekanisme pelayanan dengan pola jemput bola untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindak pidana tertentu, terutama kejahatan jalanan yang meresahkan. Melalui skema tersebut, petugas direncanakan mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan awal sekaligus membantu masyarakat menjalani proses pelaporan sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas hambatan yang selama ini mungkin dihadapi masyarakat ketika hendak melaporkan tindak pidana. Dengan pelayanan yang lebih proaktif, warga diharapkan semakin berani menyampaikan laporan tanpa merasa terbebani oleh prosedur yang sulit.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian terhadap integritas aparat kepolisian. Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi sikap tegas Kapolda Jateng yang menyatakan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melindungi atau membekingi tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika dan perjudian.
Ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas institusi kepolisian. Sebab, penegakan hukum akan sulit memperoleh kepercayaan publik apabila aparat yang seharusnya memberantas kejahatan justru terlibat dalam melindungi pelakunya.
Selain persoalan integritas, Komisi III DPR RI menekankan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Aparat diminta memastikan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan hukum serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice juga menjadi perhatian. Komisi III mendorong penerapan pendekatan tersebut pada perkara yang memenuhi persyaratan hukum, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban, hak para pihak, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik turut disorot, antara lain peredaran narkotika, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Komisi III meminta agar perkara-perkara tersebut ditangani secara serius, profesional, dan proporsional. Penanganan tidak boleh bergantung pada besarnya perhatian publik atau menunggu suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Dorongan tersebut menegaskan bahwa pelayanan dan penegakan hukum harus berjalan berdasarkan tanggung jawab institusi, bukan karena tekanan pemberitaan maupun sorotan di media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, mengingatkan bahwa semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh warga.
“Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi solusi, bukan justru menambah kesulitan,” ujar Rikwanto.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan kepolisian tidak cukup diukur dari pelaksanaan prosedur dan penyelesaian perkara. Sikap petugas ketika menerima pengaduan, kecepatan merespons keadaan darurat, serta kemampuan memberikan perlindungan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolda Jateng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Ia menyatakan bahwa kritik, saran, dan evaluasi yang disampaikan akan menjadi bahan pembenahan bagi jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.
Roy menegaskan, konsep Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai slogan. Prinsip tersebut harus diterapkan melalui pelayanan yang memperhatikan kebutuhan, harapan, serta kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami percaya bahwa kehadiran Bapak-bapak dari Komisi III ini sangat mendukung, kemudian sangat memberikan masukan yang besar untuk kami, untuk kemajuan ke depan, khususnya dalam menjalankan apa yang menjadi keinginan Bapak Kapolri dalam jargonnya, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ungkapnya.
Ia memastikan Polda Jateng akan terus mengevaluasi berbagai kekurangan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat membutuhkan komitmen berkelanjutan, terutama melalui pelayanan yang responsif, profesional, dan mengedepankan kepentingan publik.
“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan dan sebagainya, kami percaya bahwa kami sebagai manusia biasa, tapi kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” tegas Roy.
Kapolda menambahkan, dirinya bersama seluruh kapolres dan jajaran Polda Jateng akan berupaya menerapkan kebijakan Polisi Bersama Masyarakat sesuai arahan Kapolri. Pembenahan dilakukan agar kepolisian semakin dekat dengan warga, cepat merespons laporan, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Melalui evaluasi bersama Komisi III DPR RI tersebut, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketegasan terhadap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, penanganan perkara secara profesional, dan pelayanan yang humanis menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepolisian yang dipercaya masyarakat Jawa Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Kapan Balapan F1 Berikutnya? GP Amerika Serikat 2026 di Austin, Ini Jadwal Lengkapnya
- 3Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 4Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 5Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Selasa Kliwon: Weton Neptu 11 yang Wataknya Bisa Jadi Pujangga atau Malah Menyebalkan
- 8Cegah Pembayaran Upah Tak Sesuai Kinerja, Pemkot Semarang Perkuat Sistem Evaluasi PJLP
- 9OJK Jateng Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, 70 Kader Perempuan Disiapkan Jadi Duta Literasi Keuangan
- 10Target Operasi 2031, Proyek Geotermal Gunung Ungaran Masih Bergantung Hasil Eksplorasi dan Kajian Lingkungan





