Jateng

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya

Theo Adi Pratama | 31 Maret 2026, 07:10 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya

JATENG.AKURAT.CO, Kabar gembira bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di tengah gejolak ekonomi global.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun sosial, serta mencakup pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujarnya dalam keterangan resmi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.

Parameter Ekonomi Makro Memungkinkan Kenaikan, Pemerintah Pilih Tidak Naikkan

Penetapan tarif listrik triwulan II 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana evaluasi penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode April-Juni 2026, realisasi parameter November 2025 hingga Januari 2026 tercatat sebagai berikut:

  • Nilai tukar rupiah: Rp16.743,46 per dolar AS

  • ICP: 62,78 dolar AS per barel

  • Inflasi: 0,22 persen

  • HBA: 70 dolar AS per ton (sesuai kebijakan DMO batubara)

Berdasarkan perhitungan formula tersebut, tarif tenaga listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

Rincian Tarif Listrik per kWh April–Juni 2026

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 April 2026:

Tarif Listrik Bersubsidi

Golongan

Daya

Tarif per kWh

R-1/TR (Subsidi)

450 VA

Rp415

R-1/TR (Subsidi)

900 VA

Rp605

Tarif Listrik Non-Subsidi (Golongan Rumah Tangga)

Golongan

Daya

Tarif per kWh

R-1/TR (RTM)

900 VA

Rp1.352

R-1/TR

1.300 VA

Rp1.444,70

R-1/TR

2.200 VA

Rp1.444,70

R-2/TR

3.500 – 5.500 VA

Rp1.699,53

R-3/TR

di atas 6.600 VA

Rp1.699,53

Tarif Listrik Non-Subsidi (Golongan Bisnis, Industri, dan Lainnya)

Golongan

Daya

Tarif per kWh

B-2/TR (Bisnis kecil)

6.600 VA – 200 kVA

Rp1.444,70

B-3/TM (Bisnis menengah)

di atas 200 kVA

Rp1.114,74

I-3/TM (Industri menengah)

di atas 200 kVA

Rp1.114,74

I-4/TT (Industri besar)

di atas 30.000 kVA

Rp996,74

P-1/TR (Kantor pemerintah)

6.600 VA – 200 kVA

Rp1.699,53

P-2/TM (Kantor pemerintah)

di atas 200 kVA

Rp1.522,88

P-3/TR (Penerangan jalan umum)

-

Rp1.699,53

L/TR, TM, TT (Khusus)

berbagai tegangan

Rp1.644,52

Tarif Listrik Golongan Sosial

Golongan

Daya

Tarif per kWh

S-1/TR

450 VA

Rp325

S-1/TR

900 VA

Rp455

S-1/TR

1.300 VA

Rp708

S-1/TR

2.200 VA

Rp760

S-1/TR

3.500 VA – 200 kVA

Rp900

S-2/TM

di atas 200 kVA

Rp925

Simulasi Pembelian Token Listrik Rp100.000

Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token dipengaruhi oleh tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah.

Berikut simulasi pembelian token Rp100.000 di Jakarta dengan tarif PPJ yang berlaku:

  • Daya 900 VA (PPJ 2,4%): Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh

  • Daya 1.300–2.200 VA (PPJ 2,4%): Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh

  • Daya 3.500–5.500 VA (PPJ 3%): Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh

  • Daya ≥ 6.600 VA (PPJ 4%): Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh

Imbauan Pemerintah: Gunakan Listrik secara Efisien dan Bijak

Selain memastikan tarif listrik tetap stabil, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak.

"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri Winarno.

Kementerian ESDM juga mendorong PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

FAQ Seputar Tarif Listrik April 2026

Q: Apakah tarif listrik akan naik setelah Juni 2026?
A: Pemerintah akan mengevaluasi kembali pada triwulan berikutnya berdasarkan parameter ekonomi makro saat itu.

Q: Apakah pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki tarif yang sama?
A: Ya, besaran tarif listrik per kWh sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran.

Q: Apakah PPJ mempengaruhi tarif listrik?
A: PPJ tidak mengubah tarif dasar listrik, tetapi mengurangi nominal token yang dapat dikonversi menjadi kWh.

Q: Apakah tarif listrik untuk industri dan bisnis juga tidak naik?
A: Ya, seluruh golongan pelanggan, termasuk bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini.

Q: Di mana bisa mendapatkan informasi tarif listrik terbaru?
A: Informasi resmi dapat diakses melalui laman Kementerian ESDM (esdm.go.id) atau aplikasi PLN Mobile.

Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 menjadi kabar baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tarif yang tetap stabil, diharapkan beban ekonomi masyarakat tidak bertambah di tengah berbagai tantangan global.

Namun, efisiensi penggunaan listrik tetap perlu dijaga sebagai bagian dari komitmen bersama mendukung ketahanan energi nasional.

Manfaatkan informasi ini untuk merencanakan penggunaan listrik yang lebih bijak di rumah maupun tempat usaha Anda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.