Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya

JATENG.AKURAT.CO, Kabar gembira bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di tengah gejolak ekonomi global.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun sosial, serta mencakup pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujarnya dalam keterangan resmi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Parameter Ekonomi Makro Memungkinkan Kenaikan, Pemerintah Pilih Tidak Naikkan
Penetapan tarif listrik triwulan II 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana evaluasi penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode April-Juni 2026, realisasi parameter November 2025 hingga Januari 2026 tercatat sebagai berikut:
Nilai tukar rupiah: Rp16.743,46 per dolar AS
ICP: 62,78 dolar AS per barel
Inflasi: 0,22 persen
HBA: 70 dolar AS per ton (sesuai kebijakan DMO batubara)
Berdasarkan perhitungan formula tersebut, tarif tenaga listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.
Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Rincian Tarif Listrik per kWh April–Juni 2026
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 April 2026:
Tarif Listrik Bersubsidi
Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
R-1/TR (Subsidi) | 450 VA | Rp415 |
R-1/TR (Subsidi) | 900 VA | Rp605 |
Tarif Listrik Non-Subsidi (Golongan Rumah Tangga)
Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
R-1/TR (RTM) | 900 VA | Rp1.352 |
R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
R-2/TR | 3.500 – 5.500 VA | Rp1.699,53 |
R-3/TR | di atas 6.600 VA | Rp1.699,53 |
Tarif Listrik Non-Subsidi (Golongan Bisnis, Industri, dan Lainnya)
Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
B-2/TR (Bisnis kecil) | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.444,70 |
B-3/TM (Bisnis menengah) | di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
I-3/TM (Industri menengah) | di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
I-4/TT (Industri besar) | di atas 30.000 kVA | Rp996,74 |
P-1/TR (Kantor pemerintah) | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.699,53 |
P-2/TM (Kantor pemerintah) | di atas 200 kVA | Rp1.522,88 |
P-3/TR (Penerangan jalan umum) | - | Rp1.699,53 |
L/TR, TM, TT (Khusus) | berbagai tegangan | Rp1.644,52 |
Tarif Listrik Golongan Sosial
Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
S-1/TR | 450 VA | Rp325 |
S-1/TR | 900 VA | Rp455 |
S-1/TR | 1.300 VA | Rp708 |
S-1/TR | 2.200 VA | Rp760 |
S-1/TR | 3.500 VA – 200 kVA | Rp900 |
S-2/TM | di atas 200 kVA | Rp925 |
Simulasi Pembelian Token Listrik Rp100.000
Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token dipengaruhi oleh tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah.
Berikut simulasi pembelian token Rp100.000 di Jakarta dengan tarif PPJ yang berlaku:
Daya 900 VA (PPJ 2,4%): Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh
Daya 1.300–2.200 VA (PPJ 2,4%): Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh
Daya 3.500–5.500 VA (PPJ 3%): Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh
Daya ≥ 6.600 VA (PPJ 4%): Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh
Imbauan Pemerintah: Gunakan Listrik secara Efisien dan Bijak
Selain memastikan tarif listrik tetap stabil, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak.
"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri Winarno.
Kementerian ESDM juga mendorong PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
FAQ Seputar Tarif Listrik April 2026
Q: Apakah tarif listrik akan naik setelah Juni 2026?
A: Pemerintah akan mengevaluasi kembali pada triwulan berikutnya berdasarkan parameter ekonomi makro saat itu.
Q: Apakah pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki tarif yang sama?
A: Ya, besaran tarif listrik per kWh sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran.
Q: Apakah PPJ mempengaruhi tarif listrik?
A: PPJ tidak mengubah tarif dasar listrik, tetapi mengurangi nominal token yang dapat dikonversi menjadi kWh.
Q: Apakah tarif listrik untuk industri dan bisnis juga tidak naik?
A: Ya, seluruh golongan pelanggan, termasuk bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini.
Q: Di mana bisa mendapatkan informasi tarif listrik terbaru?
A: Informasi resmi dapat diakses melalui laman Kementerian ESDM (esdm.go.id) atau aplikasi PLN Mobile.
Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 menjadi kabar baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan tarif yang tetap stabil, diharapkan beban ekonomi masyarakat tidak bertambah di tengah berbagai tantangan global.
Namun, efisiensi penggunaan listrik tetap perlu dijaga sebagai bagian dari komitmen bersama mendukung ketahanan energi nasional.
Manfaatkan informasi ini untuk merencanakan penggunaan listrik yang lebih bijak di rumah maupun tempat usaha Anda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat






