Implementasikan Perpol 2 Tahun 2023, Pemohon SIM Diharapkan Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN

AKURAT.CO, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 102, Ungaran sebagai tindak lanjut akan diimplementasikannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan mengatakan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, merupakan sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus upaya dalam memberikan perlindungan kepada para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
“Seperti yang sudah kita semua ketahui begitu pentingnya kepesertaan Program JKN, dimana pemerintah pun sudah mewajibkan setiap warganya untuk terdaftar sebagai peserta Program JKN. Dengan diimplementasikannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, BPJS Kesehatan berharap kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta Program JKN dapat meningkat,” ujar Subkhan.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ungaran yang membawahi tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga yang sudah mencapai kepesertaan Universal Health Coverage (UHC).
Denga status UHC tersebut dipastikan lebih dari 95% penduduk di tiga wilayah tersebut, telah terdaftar sebagai peserta Program JKN, juga dapat meningkatkan keaktifan kepesertaan atas Program JKN.
Terkait Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada tanggal 1 November 2024 di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat (Satpas) SIM di seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan untuk melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan Program JKN bagi pemohon SIM.
“Pada tanggal 1 sampai dengan 9 November 2024, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran akan melakukan pendampingan di Satlantas Polres Semarang. Kami akan menugaskan satu petugas kami untuk standby dan memandu warga Kabupaten Semarang yang akan melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM untuk melakukan pengecekan kepesertaan Program JKN,” tutur Subkhan.
Dengan diimplementasikannya Perpol 2 Tahun 2023, para pemohon yang akan melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM untuk melampirkan bukti keaktifan kepesertaan Program JKN.
Agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar, Subkhan menghimbau kepada para pemohon untuk melakukan pengecekan kepesertaan Program JKN secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Bagi pemohon SIM yang mengalami kendala karena kepesertaan Program JKN tidak aktif karena adanya keterlambatan pembayaran iuran, Subkhan juga mengatakan bisa melakukan pembayaran terlebih dahulu di kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto menegaskan siap mengimplementasikan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pada 1 November 2024 mendatang. Ia juga siap mendukung jalannya Program JKN yang menurutnya sangat bermanfaat dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan adanya persyaratan tambahan dalam penerbitan SIM, yaitu untuk melampirkan bukti keaktifan kepesertaan Program JKN ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Tidak dipungkiri setiap pengemudi di jalan raya pasti memiliki risiko yang dapat membahayakan jiwanya,” ujar Sutarto.
Sutarto juga berharap keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat atas diimplementasikannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 agar masyarakat sebelum melakukan permohonan penerbitan SIM dapat menyiapkan persyaratan keaktifan kepesertaan sebagai peserta Program JKN.
“Kami berharap dengan adanya pemberitahuan atas diimplementasikannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemohon SIM yang datang ke Satlantas Polres Semarang sudah mempersiapkannya sehingga proses penerbitan SIM dapat berjalan dengan lancar tanpa satu hambatan apapun,” tutur Sutarto.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat






