Jateng

Pelayanan Publik Kota Semarang Tetap Berjalan Efisien Meski Ada Penggeledahan KPK

Afri Rismoko | 19 Juli 2024, 16:03 WIB
Pelayanan Publik Kota Semarang Tetap Berjalan Efisien Meski Ada Penggeledahan KPK

AKURAT.CO, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menegaskan bahwa operasi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu pelayanan publik.

Penggeledahan ini bagian dari investigasi terhadap dugaan korupsi di beberapa instansi pemerintahan kota.

"Pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Birokrasi di kota kami terus beroperasi seperti biasa," ujar Iswar di Kantor DPRD Kota Semarang, Jumat.

Baca Juga: 2.000 Personel Keamanan Dikerahkan untuk Pertandingan Pembuka Piala Presiden 2024 di Bandung

KPK telah memulai serangkaian penggeledahan sejak Rabu (17/7), menyasar sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk ruangan Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah.

Menurut Iswar, seluruh program yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan terus berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

"Kami memiliki komitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan, dan evaluasi di akhir tahun akan menunjukkan hasil dari semua usaha ini," tambahnya.

KPK telah menyatakan bahwa penggeledahan terkait dengan penanganan tiga kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang, mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan oleh pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Merangsek Naik Peringkat ke-133 dalam Ranking FIFA Terbaru

Pada saat yang sama, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa empat orang telah dilarang bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar," ujar Tessa.

Dengan pengamanan yang ketat dan transparansi proses, Pemerintah Kota Semarang dan KPK berharap dapat mengatasi masalah korupsi ini dengan efektif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A