Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Beberapa Hal terkait Tiga Raperda Usulan DPRD Demak

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menggelar Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang III Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet.
Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati.
Tiga Raperda usulan tersebut diantaranya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga: Ketua DPRD Demak Slamet Hadiri Upacara Hari Pahlawan ke 78
Bupati Demak Eisti'anah menyoroti salah satu dari Raperda yang diajukan.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah mendasar pada Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2021 tantang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Terhadap ketentuan yang sifatnya mutatis dan mutandis maka kami sepakat, namun ada beberapa pertanyaan dan masukan yang kami sampaikan," kata Bupati Demak Eist'anah dalam pidatonya.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Demak Dengar Pendapat Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Perikanan
Bupati juga memberikan sejumlah pertanyaan, seperti Pasal 37 Raperda yang mengatur terkait penyerapan budaya asing menjadi budaya Indonesia.
"Mohon dapat dijelaskan maksud dan tujuannya, apakah ini merupakan kearifan lokal yang diatur dalam Raperda?," ucapnya.
Selanjutnya terkait Ketentuan Bab IV Pasal 49 Raperda yang mengatur terkait penyelesaian sengketa kebudayaan daerah.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Perda Kabupaten Layak Anak
"Apakah Bupati mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kebudayaan daerah? Seperti apa batasan pengertian sengketa kebudayaan daerah yang dimaksud?," lanjutnya.
Selain Raperda tersebut, Bupati juga menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda usulan tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Tiga Warga Gombel Lama Jalani Klarifikasi Polisi, Buntut Laporan Kerusakan Rumah Terkait Proyek Pakuwon Mall
- 9Jadi Cabor Unggulan di Porprov Jateng 2026, Barongsai Kota Semarang Diharapkan Sapu Bersih Medali
- 10Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG









