Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Beberapa Hal terkait Tiga Raperda Usulan DPRD Demak

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menggelar Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang III Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet.
Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati.
Tiga Raperda usulan tersebut diantaranya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga: Ketua DPRD Demak Slamet Hadiri Upacara Hari Pahlawan ke 78
Bupati Demak Eisti'anah menyoroti salah satu dari Raperda yang diajukan.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah mendasar pada Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2021 tantang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Terhadap ketentuan yang sifatnya mutatis dan mutandis maka kami sepakat, namun ada beberapa pertanyaan dan masukan yang kami sampaikan," kata Bupati Demak Eist'anah dalam pidatonya.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Demak Dengar Pendapat Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Perikanan
Bupati juga memberikan sejumlah pertanyaan, seperti Pasal 37 Raperda yang mengatur terkait penyerapan budaya asing menjadi budaya Indonesia.
"Mohon dapat dijelaskan maksud dan tujuannya, apakah ini merupakan kearifan lokal yang diatur dalam Raperda?," ucapnya.
Selanjutnya terkait Ketentuan Bab IV Pasal 49 Raperda yang mengatur terkait penyelesaian sengketa kebudayaan daerah.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Perda Kabupaten Layak Anak
"Apakah Bupati mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kebudayaan daerah? Seperti apa batasan pengertian sengketa kebudayaan daerah yang dimaksud?," lanjutnya.
Selain Raperda tersebut, Bupati juga menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda usulan tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









