Korupsi Koperasi BMJ, Mora Sandhy Anggota DPRD Kendal Ditahan Polda Jateng

JATENG.AKURAT.CO, Kepercayaan publik kembali diuji. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah penyidik Polda Jawa Tengah menahannya dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal.
Mora Sandhy yang merupakan anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar resmi ditahan penyidik mulai Kamis, 24 September 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Penahanan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret nama legislator tersebut ke dalam pusaran hukum.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebelumnya menetapkan Mora Sandhy sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 2 September 2026. Penetapan tersangka kemudian dilakukan pada 3 September 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BMJ. Dalam penyelidikan awal, perkara juga disebut berkaitan dengan dokumen koperasi serta sertifikat simpanan berjangka.
Kasus ini terasa semakin memprihatinkan karena persoalan yang menyeret seorang wakil rakyat tersebut berkaitan dengan lembaga ekonomi masyarakat. Koperasi semestinya menjadi tempat masyarakat menggantungkan harapan, membangun usaha, dan menjaga kepercayaan antaranggota.
Kini, persoalan hukum justru muncul dari lembaga tersebut dan membawa salah satu wakil rakyat Kendal ke balik jerat penyidikan.
Di tengah kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nama seorang anggota DPRD yang memperoleh mandat untuk menjalankan fungsi representasi rakyat.
Posisi di Fraksi Golkar Ikut Terdampak
Perkara hukum yang menjerat Mora Sandhy juga berimbas pada posisi politiknya di DPRD Kendal.
Pada 9 September 2026, DPD Partai Golkar Kendal mengirimkan surat kepada DPRD Kendal terkait evaluasi posisi Mora Sandhy di internal fraksi.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal Bagus Bimo Alit sebelumnya menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan agar Mora Sandhy dapat lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk sementara, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal kemudian diisi oleh Dedy Ashari Styawan, yang juga merupakan anggota DPRD Kendal.
Langkah tersebut menjadi konsekuensi politik sementara di tengah proses hukum yang belum selesai.
Namun, Partai Golkar Kendal belum menyatakan pemberhentian Mora Sandhy sebagai kader. Partai masih menunggu proses hukum karena perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika Kepercayaan Dipertaruhkan
Kasus ini bukan sekadar persoalan seorang legislator yang menghadapi proses hukum. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni soal kepercayaan.
Ketika nama wakil rakyat terseret perkara yang berkaitan dengan koperasi, publik tentu memiliki alasan untuk bertanya mengenai bagaimana pengelolaan lembaga tersebut dan sejauh mana persoalan yang terjadi telah berdampak kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, sebelumnya meminta penyidik melanjutkan proses hukum setelah Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pihak pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan yang berdampak terhadap sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan Koperasi BMJ.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq sebelumnya menyatakan lembaganya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan menunggu perkembangan proses hukum terhadap Mora Sandhy.
Kini, penahanan selama 20 hari menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami perkara tersebut lebih jauh.
Penyidik Polda Jateng masih akan memeriksa para pihak, mendalami rangkaian peristiwa, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.
Bagi masyarakat, kasus ini menyisakan keprihatinan. Sebab ketika seorang wakil rakyat terseret perkara hukum, yang ikut dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi tempat memperjuangkan kepentingan mereka.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Mora Sandhy memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 5Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 6RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 9Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 10Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG





