Jateng

Mbak Ita Kembali Ingatkan Netralitas ASN Pemkot Semarang Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Theo Adi Pratama | 9 November 2023, 12:45 WIB
Mbak Ita Kembali Ingatkan Netralitas ASN Pemkot Semarang Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

AKURAT.CO SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Semarang) komitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). 

Mbak Ita sapaannya menekankan agar para ASN tidak berpihak kepada salah satu atau suatu partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Kadinas Dinlutkan Sumringah Produksi Garam Demak Melimpah, Nanang: Mudah-mudahan Harga Tidak Jatuh

Sebab, jika memang terbukti pro terhadap peserta Pemilu, maka akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nah ini harus kita waspdai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Dan kadang kalau tidak ngerti kan akhirnya kena hukuman seperti penurunan pangkat kemudian pencopotan jabatan. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele tapi sebenarnya substansial,” ujarnya, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga: Ayo Gercep! Lowongan Pekerjaan di Orang Tua Group, Ada 4 Posisi Jabatan dengan Gaji Mengiurkan

Oleh karena itu, dirinya bakal terus mengingatkan kembali kepada para ASN terkait hal-hal yang tidak boleh menunjukan dukungannya kepada peserta Pemilu.

“Teman-teman ASN kan sekarang gak boleh nih, contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus, karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta Pemilu. Nah ini kan kadang tidak dimengerti, kemudian like kan (sukai postingan-red) karena bisa saja Caleg saudara kita teman kita, kan suka ayo like begitu. Tapi itu ternyata urusannya dengan pencalegan,” tuturnya. 

Baca Juga: Waralaba Apotek K-24 Sedang Buka Lowongan Kerja 3 Posisi dengan Gaji Menarik, Segera Lamar!

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024. 

"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," bebernya. 

Baca Juga: Event Reggae dan SKA Berdendang Berdanska 2023 Siap Hibur Masyarakat Bandung, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

Baca Juga: Event Semarang yang Dinantikan, Semarang Ambyar Vol.2, Menampilkan Gilga GildCoustic dan NDX AKA

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

6. Menghadiri acara parpol;

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.