Jateng

Kejari Kudus Lakukan Penggeledahan KONI Kudus, Sita Dokumen & Laptop atas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Afri Rismoko | 2 November 2023, 18:06 WIB
Kejari Kudus Lakukan Penggeledahan KONI Kudus, Sita Dokumen & Laptop atas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

AKURAT.CO, Dalam upaya untuk memperkuat penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan ini berhasil mengumpulkan dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada Kamis (2/11/2023), Kejari Kudus, dipimpin oleh Henriyadi W. Putro, mengamankan dokumen-dokumen terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 hingga 2022, termasuk sejumlah barang elektronik seperti laptop yang akan diteliti untuk menambah bukti.

Penggeledahan yang dilakukan dari jam 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang belum diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Akan Menjaga Kantor KPU dan Bawaslu Selama Masa Pemilu Untuk Memastikan Keamanan

"Kehadiran kami ke kantor KONI ini untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang dimintai keterangannya, sehingga dilakukan penggeledahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro.

Seluruh dokumen dan barang elektronik (laptop) yang disita akan diinventarisir oleh Kejari untuk menentukan keterkaitannya dengan laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Kudus menegaskan bahwa penetapan akan dilakukan setelah semua bukti yang dibutuhkan terkumpul, termasuk hasil dari penggeledahan yang terkini.

Baca Juga: Pelatih Bhayangkara Presisi Indonesia FC, Mario Gomez, Targetkan Kemenangan atas PSIS Semarang

Hasil penyelidikan awal Kejari Kudus menunjukkan adanya tindakan yang melanggar aturan dalam pengelolaan dana hibah yang bersifat fiktif dan tidak sesuai peruntukkan, dengan kerugian sementara diperkirakan sebesar Rp1,6 miliar.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah yang cukup besar, namun pendistribusiannya diduga bermasalah, mulai dari pengcab yang tidak menerima anggaran hingga dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.

Lebih dari 60 saksi termasuk pengurus cabang olahraga, pengurus KONI, atlet, dan pejabat terkait telah dimintai keterangan dalam kasus ini, menunjukkan seriusnya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A