Kejari Kudus Lakukan Penggeledahan KONI Kudus, Sita Dokumen & Laptop atas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

AKURAT.CO, Dalam upaya untuk memperkuat penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan ini berhasil mengumpulkan dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pada Kamis (2/11/2023), Kejari Kudus, dipimpin oleh Henriyadi W. Putro, mengamankan dokumen-dokumen terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 hingga 2022, termasuk sejumlah barang elektronik seperti laptop yang akan diteliti untuk menambah bukti.
Penggeledahan yang dilakukan dari jam 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang belum diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Akan Menjaga Kantor KPU dan Bawaslu Selama Masa Pemilu Untuk Memastikan Keamanan
"Kehadiran kami ke kantor KONI ini untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang dimintai keterangannya, sehingga dilakukan penggeledahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro.
Seluruh dokumen dan barang elektronik (laptop) yang disita akan diinventarisir oleh Kejari untuk menentukan keterkaitannya dengan laporan pertanggungjawaban dana hibah.
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Kudus menegaskan bahwa penetapan akan dilakukan setelah semua bukti yang dibutuhkan terkumpul, termasuk hasil dari penggeledahan yang terkini.
Baca Juga: Pelatih Bhayangkara Presisi Indonesia FC, Mario Gomez, Targetkan Kemenangan atas PSIS Semarang
Hasil penyelidikan awal Kejari Kudus menunjukkan adanya tindakan yang melanggar aturan dalam pengelolaan dana hibah yang bersifat fiktif dan tidak sesuai peruntukkan, dengan kerugian sementara diperkirakan sebesar Rp1,6 miliar.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah yang cukup besar, namun pendistribusiannya diduga bermasalah, mulai dari pengcab yang tidak menerima anggaran hingga dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.
Lebih dari 60 saksi termasuk pengurus cabang olahraga, pengurus KONI, atlet, dan pejabat terkait telah dimintai keterangan dalam kasus ini, menunjukkan seriusnya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat






